PURWAKARTA, JABAR —18 Agustus 2026
Sorotan tajam muncul dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menyusul pernyataan Kejaksaan Negeri Purwakarta yang membuka peluang memeriksa mantan pimpinan DPRD Purwakarta periode 2019–2024 terkait dugaan penggelembungan anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi (Tupertrans).
Kasus ini mencuat setelah nilai tunjangan yang diterima setiap anggota mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan total akumulasi yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap bulannya—di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD, namun belum mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penetapan besaran yang dinilai tidak wajar tersebut.
DASAR HUKUM DAN PERTANYAAN KRITIS
Secara hukum, dugaan penyimpangan ini menjeratkan pelaku pada beberapa ketentuan utama:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda, bagi yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri merugikan keuangan negara/daerah;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 422 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 423 tentang persekongkolan jahat, Pasal 430 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum;
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Daerah: Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 108, dan Pasal 158 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah memiliki dasar hukum yang jelas, wajar, tidak boros, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD: Mengatur batas wajar dan mekanisme penetapan tunjangan;
- UU No. 14 Tahun 2008 jo. UU No. 25 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mewajibkan instansi dan penegak hukum memberikan informasi perkembangan kasus yang menyangkut kepentingan publik.
DOD RAJAWALI Purwakarta mempertanyakan:
1. Apakah besaran puluhan juta per orang per bulan sudah sesuai aturan batas wajar dan kemampuan APBD?
2. Siapa yang mengusulkan, menyetujui, dan menetapkan angka tersebut?
3. Apakah ada kajian kebutuhan dan perhitungan yang transparan sebelum disahkan?
4. Mengapa baru terungkap sekarang, setelah periode jabatan berakhir?
5. Apakah ada kerugian keuangan daerah yang harus dikembalikan?
PERNYATAAN SEKRETARIS DOD RAJAWALI PURWAKARTA
Sekretaris DOD RAJAWALI Kabupaten Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menyampaikan sikap tegas:
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang mulai membuka peluang memeriksa mantan pimpinan DPRD. Langkah ini harus diambil karena tunjangan yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi. Tidak boleh ada yang berlindung di balik jabatan atau masa jabatan yang sudah berakhir,” ujar Edi Tanam Purwana.
Dilanjutkannya , kami mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari yang mengusulkan, menghitung, menyetujui, hingga yang memverifikasi dan memproses pencairan. "Jangan hanya satu dua orang, telusuri sampai ke akar masalahnya. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di pemeriksaan saksi lalu senyap begitu saja,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga meminta proses ini berjalan transparan. Masyarakat berhak tahu dasar penetapan angkanya, berapa selisihnya dengan aturan yang seharusnya, dan siapa yang bertanggung jawab. "Jika terbukti ada kerugian daerah, maka uang tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah. Demi keadilan dan rasa keadilan masyarakat Purwakarta,” tambahnya.
“RAJAWALI Purwakarta akan terus mengawal kasus ini. Uang rakyat harus kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Edi.
PENUTUP
DPD RAJAWALI Purwakarta berharap penegak hukum bekerja cepat, teliti, dan berani tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan setara di hadapan negara.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa



Social Footer