Breaking News

GANN Ajak Pemkab Batubara Berantas Narkoba Hingga 151 Desa, Desak Bupati Himbau Camat dan Kades Bertindak Tegas*


  

*LIMAPULUH* - Gerakan Anti Narkotika Nasional [GANN] Kabupaten Batubara mengajak Pemerintah Kabupaten Batubara untuk melakukan pemberantasan narkoba secara masif dari 12 Kecamatan sampai 151 .....Desa.


Ajakan itu disampaikan GANN agar Bupati Batubara mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Camat. Selanjutnya para Camat diminta memanggil Kepala Desa se-Kabupaten Batubara.


"Kami minta Bupati segera mengeluarkan himbauan. Isinya agar Kades melarang warganya yang kedapatan menjual narkoba di desanya. Ini bentuk keseriusan perang terhadap narkoba dari tingkat desa," ujar Ketua GANN Batubara, M. Kristianta GM Amd Senin 18/8/2026.


Lebih lanjut, GANN juga meminta masyarakat berperan aktif. Apabila ada yang melihat pengedar narkoba, agar segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang ada di desa tersebut.


"Kami juga mengusulkan, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti maka Kepala Desa harus bertanggung jawab atas kelakuan warganya tersebut," tegasnya.


GANN menilai, Kades sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. 


Hingga saat ini Pemkab Batubara belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan dari GANN tersebut.


---


### *DASAR HUKUM / "UNDANG-UNDANGNYA" YANG BISA DIKUTIP:*


Untuk mendukung ajakan GANN tersebut, ini 4 payung hukum utama:


#### *1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*

Ini UU pokok pemberantasan narkoba.


*Pasal 111 ayat 1* : _Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara 4-12 tahun_  

*Pasal 114 ayat 1* : _Setiap orang yang tanpa hak menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana penjara 5-20 tahun_  

*Pasal 127* : Untuk pengguna/pecandu


#### *2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*

Ini dasar tanggung jawab Kades.


*Pasal 26 ayat 2 huruf f* : _Kepala Desa bertugas membina ketentraman dan ketertiban masyarakat_  

*Pasal 26 ayat 4 huruf a* : _Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa_  

Artinya: Kades wajib menjaga desanya dari peredaran narkoba.


#### *3. Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Bhabinkamtibmas*

*Pasal 3* : _Bhabinkamtibmas bertugas membina, mengajak, dan menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat._


#### *4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI*

*Pasal 7 ayat 2b* : _Babinsa bertugas membantu tugas pemerintahan di daerah dalam rangka pembinaan wilayah._  

Termasuk ikut membantu cegah peredaran narkoba di desa.


#### *5. Perbup / SE Bupati*

Bupati bisa mengeluarkan Surat Edaran/Himbauan. Jika Kades lalai, bisa dikenai sanksi administratif sesuai *PP No. 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Desa* dan *UU No. 6/2014 Pasal 30* berupa teguran tertulis sampai

Type and hit Enter to search

Close