GRESIK-Perayaan HUT RI ke 81 bukan hanya Seremonial dan bukan hanya sekedar meneriakkan kata 'merdeka!!', tapi momentum ini waktunya Negera intropeksi dan berbenah serta memperbaiki diri.
Fakta kemerdekaan RI betul betul belum di rasakan bagi kaum masyarakat di akar rumput terbukti dengan masih banyaknya suara suara sumbang penilaian, kritik dan mengarah pada perlawanan terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah selaku pengelola negara.
Begitu pula semakin meningkatkan letupan letupan disana sini bukan hanya ancaman disintergrasi sosial, politik tapi mengarah disintegrasi bangsa. Hal ini ditandainya sejak 3 hari terakhir ini bagaimana Aceh ada sebuah gerakan untuk ngotot minta lepas dan merdeka dari Negara Republik Indonesia.
Seorang nasionalis revolusioner bernama Tan Malaka telah mengingatkan kepada Soekarno pada saat itu yang intinya 'kemerdekaan hanyalah milik kalian para elit, tidak dirancang untuk kemaslahatan bersama, merdeka itu harus 100 persen, kita mengalami perjalanan yang salah tentang arti merdeka, apabila kalian tidak memperbaikinya maka sampai kapanpun bangsa ini tidak akan pernah merdeka !. Inilah kata kata Tan Malaka, suka tidak suka yang kita rasakan bersama hingga saat ini banyak kebijakan pemerintah, penegakakan hukum belum berpihak kepada prinsip prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka untuk momentum HUT RI ke 81 ini, Pemerintah harus lebih berjuang keras untuk memenuhi arti kemerdekaan itu bagi seluruh bangsa Indonesia. Merdeka itu tidak ada lagi rakyat yang kesulitan mencari makan, terjerat pinjaman Online, hingga mengais rejeki melalui Judi Online, kesulitan mencari kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bebas dari keluhan teknis bagi masyarakat akar rumput.
Republik Indonesia jika ingin merdeka 100 persen maka harus lakukan perbaikan dan kembali pada tatakelola negara merujuk komitmen pada pasal 33 UUD 1945 sebagai perspektif kemerdekaan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Begitu pula komitmen menetapi Pasal 27 UUD 1945 sebagai perspektif cerminan masyarakat yang merasakan sebuah keadilan.
Kemerdekaan bukan hanya ketika bangsa terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan baru memiliki makna substantif ketika setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, memperoleh kesempatan bekerja dan hidup layak, serta menikmati hasil pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang dinamakan Merdeka 100 persen.
Sebagai warga negara yang baik, maka lalu kita tidak boleh apatis dan patah semangat untuk terus melakukan kritik, saran, konstruktif solutif kepada pengelola Negera untuk memperbaiki diri tatakelola negara kembali kepada nilai nilai UUD 1945. dan Pemerintah sendiri janganlah memposisikan diri super power anti kritik.
Dirgahayu Indonesiaku. Merdeka !!



Social Footer