Breaking News

KEBAKARAN 13 HEKTAR DI NANGA MAHAP SEKADAU, DPD RAJAWALI DESAK TINDAK TEGAS DAN AJAK MASYARAKAT JAGA ALAM


 

SEKADAU, KALBAR — 19 Agustus 2026


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan serius. Peristiwa yang terjadi Selasa (11/8/2026) malam ini menghanguskan lahan seluas sekitar 13 hektare dan sempat mengancam pemukiman warga, sementara petugas pemadam harus menempuh perjalanan jauh hingga 90 kilometer untuk menjangkau lokasi.

 

Berdasarkan keterangan resmi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Sekadau, Eko Sulistyo, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar yang ditinggalkan sebelum benar-benar padam. Sisa bara di dalam tanah kemudian kembali menyala dan merambat cepat, terutama karena sebagian besar wilayah tersebut berupa lahan gambut yang sangat rentan terbakar. Api baru berhasil dikuasai sepenuhnya pada Rabu dini hari pukul 03.30 WIB setelah berjuang sepanjang malam.

 

Menyikapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan aspek hukum, kesadaran masyarakat, serta perlunya langkah tegas dari pihak berwenang.

 


DASAR HUKUM DAN ATURAN YANG DILANGGAR

 

Secara peraturan perundang-undangan, tindakan pembakaran lahan tanpa izin khusus dan pengawasan yang memicu kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan melanggar sejumlah ketentuan tegas:

 

- UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) larangan membakar hutan atau lahan, serta Pasal 78 sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah;

- UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 larangan melakukan pembakaran yang merusak ekosistem, Pasal 98 dan 100 sanksi bagi yang menyebabkan kerusakan lingkungan;

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Pasal 415 tentang membangunkan bahaya umum bagi orang lain atau barang milik orang lain;

- Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gambut: Larangan mutlak membakar lahan gambut dalam kondisi apa pun kecuali izin khusus dan metode tertentu;

- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau: Mengatur tata cara pembukaan lahan dan larangan pembakaran terbuka yang membahayakan lingkungan.

 

PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI SEKADAU

 

Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pesan mendalam sekaligus desakan tegas:

 

“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi kita semua. Alam tidak menuntut balas, namun ia memberikan dampak nyata atas apa yang kita lakukan. Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau, khususnya warga di wilayah Nanga Mahap dan sekitarnya, untuk lebih bijaksana dalam mengelola lahan. Jangan lagi menggunakan cara bakar yang berisiko tinggi, apalagi di wilayah gambut. Ingatlah, apa yang kita lakukan hari ini akan menentukan nasib anak cucu kita di masa depan. Merusak alam berarti mencabut hak hidup generasi mendatang,” ujar Heri.

 

Lebih lanjut, kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait—seperti Dinas LHK, DPKP, serta BPBD—untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata. "Jangan biarkan kebiasaan berbahaya ini terus berulang. Lakukan penyelidikan mendalam, proses sesuai hukum, dan berikan efek jera. Selain itu, perbaiki sistem pengawasan di wilayah yang jauh dari pusat, agar respon penanganan bisa lebih cepat dan tidak terlambat seperti kali ini,” tegasnya.

 

"RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal penanganan kasus ini dan mendorong solusi jangka panjang, termasuk pelatihan cara buka lahan ramah lingkungan serta pemulihan lahan gambut yang rusak. Kelestarian alam adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Heri.

 

PENUTUP

 

Kasus kebakaran di Nanga Mahap menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah semata, melainkan butuh kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. RAJAWALI Sekadau berkomitmen terus mengawasi dan mendorong langkah nyata demi Sekadau yang asri, aman, dan lestari.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

 

 

Type and hit Enter to search

Close