Breaking News

Kebiasaan Bakar Lahan Harus Dihentikan — RAJAWALI Sekadau: Tanggung Jawab Menjaga Alam Milik Kita Semua!


SEKADAU, KALBAR — 31 Agustus 2026


Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin pekat menyelimuti Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Warga mulai banyak mengeluhkan mata perih, iritasi saluran pernapasan, serta jarak pandang yang semakin terbatas dan mengganggu aktivitas harian. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan tanda-tanda membaik, di tengah musim kemarau yang masih berlangsung.

 

Menanggapi dampak yang semakin dirasakan masyarakat, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalimantan Barat, Heri, menyampaikan seruan dan pandangan kritis sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menunggu bantuan pemerintah, tetapi bergerak bersama.

 

"Kita tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah dan instansi berwenang dalam menanggulangi karhutla yang sudah berlangsung cukup lama ini. Sudah saatnya kita gelorakan semangat gotong royong dalam mengatasi karhutla dan menjaga lingkungan serta alam di Kabupaten Sekadau khususnya, Kalimantan Barat secara umum, dan juga Indonesia secara keseluruhan. Sudah saatnya kita bangkitkan kembali budaya warisan leluhur — bahu-membahu, saling bantu, turun langsung ke lapangan untuk mencegah dan memadamkan api sebelum meluas." Tegasnya, Senin (31/08/26). 

 

Heri juga menekankan bahwa kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar menjadi salah satu penyebab utama yang terus berulang dan harus diubah.

 

"Kebiasaan kurang baik membuka lahan dengan cara dibakar harus dihentikan. Alam bukan milik kita semata, melainkan titipan untuk dijaga demi anak cucu. Setiap tindakan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan kembali merugikan kita sendiri." Sambungnya 

 

*Landasan Hukum yang Mengikat*

 

Secara hukum, membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran berat yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan terbaru:

 

- Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang membakar hutan dan/atau lahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

- Pasal 187 KUHP — Membakar bangunan, hutan, atau kebun yang dapat membahayakan orang lain atau harta benda orang lain juga diancam dengan pidana penjara.

- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Kebakaran — Setiap orang wajib menjaga keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran, serta dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran.

- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan — Menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan tanpa izin dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

 

 *Seruan dan Himbauan RAJAWALI Kalbar*

 

Ketua DPD RAJAWALI Kalbar, Heri, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat.

 

"Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti membakar lahan secara sengaja — baik perorangan, kelompok, maupun perusahaan. Namun di sisi lain, kita semua sebagai masyarakat juga punya tanggung jawab untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan aman dari kerusakan, bukan hanya di Sekadau, tapi di seluruh Kalbar dan Indonesia." Imbuhnya

 

Ia menambahkan, gotong royong bukan sekadar seruan, melainkan kunci keberhasilan nenek moyang kita dalam menjaga alam. "Mari kita tinggalkan kebiasaan buruk, jaga kebersihan lingkungan, dan saling mengingatkan agar bumi Kalimantan tetap hijau dan sehat untuk kita dan generasi mendatang." Pungkasnya

 

Kondisi kabut asap yang semakin pekat di Sekadau menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa penanganan karhutla memerlukan sinergi dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat — mulai dari Sekadau, menyebar ke seluruh Kalimantan Barat, hingga seluruh Indonesia. Gelorakan kembali semangat gotong royong dan kesadaran untuk tidak merusak alam adalah fondasi utama agar bencana karhutla tidak terus berulang dari tahun ke tahun. Semoga kesadaran bersama dapat mengembalikan udara bersih dan kesehatan lingkungan di bumi pertiwi segera.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

 




 

Type and hit Enter to search

Close