Deli Serdang sidikpolisinews. Id
Keluarga korban dugaan penembakan 2korban yakni Anton Wijaya dan Farid Fong yang jelas jelas secara brutal di kawasan PT. mitra Milling jalan industri gang sawi dusun 2 desa Tanjung Morawa, b kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli serdang,sangat di sayangkan kepolisian Polsek tanjung Morawa,Polresta Deli Serdang seolah olah tak berdaya menangkap para pelaku penembakan.
Desakan tersebut yang di sampaikan oleh Bambang Samosir SH, MH selalu penasehat hukum korban, disaat mendatangi Polsek tanjung morawa guna mempertanyakan sudah sampai dimana perkembangan penanganan perkara penembakan yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga Jumat(14/8-2026)
Selain dari pada itu pihaknya juga meminta penyidik mempertimbangkan dalam menerapkan ketentuan terkait dengan penggunaan serta kepemilikan senjata api maupun senjata sejenis dalam penanganan kasus tersebut.
Bambang Samosir SH, MH menyarankan kepada pihak kepolisian dapat memasukkan Per kab nomor 8 tahun 2012,pada pasal 1 ayat(4),pasal 4 ayat(1) serta pasal 12 ayat(1) serta undang undang darurat nomor 12 tahun 1952
Ungkapnya.
Menurut bambang dalam menerapkan ketentuan tersebut penting untuk melihat dugaan penggunaan senjata api dalam peristiwa penembakan yang mengakibatkan adanya korban luka.
Bambang juga menuturkan bahwa penyidik Polsek tanjung morawa menyampaikan akan melakukan gelar perkara guna menindak lanjuti masukan dari pihak korban terkait pasal yang dapat diterapkan.
Ia mengatakan pihak keluarga korban penembakan masih menunggu hasil gelar perkara sekaligus penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidik(SPDP) guna untuk mengetahui sampai dimana perkembangan tentang penanganan perkara perkara penembakan dan serta pasal yang diterapkan
Kini kasus penembakan dua orang korban telah dilaporkan ke Polsek tanjung morawa LP/B/323)VIII/2026/SPKT/Polsek tanjung morawa/Polresta Deli serdang/Polda Sumatra Utara.
AKP.jonni H Damanik Kapolsek tanjung morawa menuturkan pihaknya masih mendalami kasus penembakan tersebut termasuk Identitas serta keberadaan terduga pelaku ucapnya.
Juliyus syafruddin nasution



Social Footer