Breaking News

KUHP Nasional (yang berlaku efektif pada tahun 2026) telah memperbarui dan mengubah definisi perkosaan menjadi netral gender.


 PARA WANITA WAJIB TAHU


Bppkriberantas .com- OPINI 

Dasar hukum yang dapat menjerat dan memenjarakan seorang wanita karena terbukti melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap laki-laki secara paksa bertumpu pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut:




KUHP Nasional (yang berlaku efektif pada tahun 2026) telah memperbarui dan mengubah definisi perkosaan menjadi netral gender.


Pasal 473 Ayat (1):

Menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."


Analisis Hukum:

Penggunaan frasa "Setiap Orang" sebagai pelaku dan "seseorang"sebagai korban memastikan bahwa hukum tidak lagi mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Seorang wanita yang terbukti memaksa pria bersetubuh kini secara sah dapat didakwa dengan delik perkosaan.


 2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)


UU TPKS hadir sebagai payung hukum yang sangat komprehensif untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual.


Ketentuan Pelaku:

Seluruh rumusan delik pidana dalam UU TPKS, termasuk Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6) dan Pemaksaan Hubungan Seksual, menggunakan subjek "Setiap Orang"


Analisis Hukum:

Undang-undang ini fokus pada tindakan penyerangan terhadap otonomi tubuh. Oleh karena itu, jika seorang wanita menggunakan kekerasan fisik, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa laki-laki melakukan aktivitas seksual, ia dapat dipidana tanpa celah hukum terkait gender.


3. Undang-Undang Perlindungan Anak (Jika Korban adalah Anak Laki-Laki)


Apabila laki-laki yang menjadi korban masih berusia di bawah 18 tahun (seperti dalam kasus Emayartini), dasar hukumnya menjadi jauh lebih spesifik dan berat.


Pasal 76D jo. Pasal 81 (Persetubuhan) & Pasal 76E jo. Pasal 82 (Pencabulan) UU No. 35 Tahun 2014:


Mengatur secara tegas larangan bagi "Setiap Orang"untuk melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.


Ancaman Pidana:

Sanksinya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda yang sangat besar.


4. KUHP Lama (WvS) – Sebagai Catatan Historis


Sebagai informasi perbandingan, pada masa berlakunya KUHP lama warisan Belanda, delik "perkosaan" (Pasal 285) memang dibatasi secara tekstual hanya untuk laki-laki yang memaksa "seorang wanita".

Namun, hukum pidana Indonesia tidak membiarkan kekosongan hukum bagi wanita pelaku kekerasan seksual terhadap pria. Penegak hukum menggunakan pasal alternatif yang sama kuatnya:


Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."


Karena pasal ini menggunakan kata "seseorang", wanita yang memaksa pria (termasuk pemaksaan penetrasi) di era KUHP lama tetap diproses hukum dan dipenjara atas delik pencabulan dengan kekerasan.


Kesimpulan :

Hukum positif di Indonesia saat ini sepenuhnya mengakui bahwa kejahatan seksual adalah penyerangan terhadap hak asasi manusia yang tidak memandang gender. Melalui UU TPKS dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), sistem peradilan memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk memenjarakan perempuan yang terbukti melakukan kekerasan seksual atau perkosaan terhadap laki-laki.


By : Herdie A

- (Independen Social Observer)

- Wartawan Kalteng


(Catatan Informasi Konten :

Pada fakta info kejadian,penulis tidak menayangkan nama asli,alamat,tempat kejadian dan gambar asli pelaku yang sudah menjalani hukuman,karena penulis mempertimbangkan bahwa pelaku memiliki 'hak untuk dilupakan' jadi penulis hanya fokus pada edukasi.Kemudian foto pelaku diganti oleh model pengganti sebagai edukasi penting kepada masyarakat luas)

Type and hit Enter to search

Close