Batang – Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pusat Keadilan Rakyat Indonesia atau disingkat LKBH PAKAR INDONESIA Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. beserta tim Paralegalnya mendampingi kasus sengketa tanah di wilayah kabupaten Batang Jawa Tengah, tepatnya di desa Sambong kebrok kecamatan Batang, yang saat ini kasusnya telah naik Laporan Kepolisian di Polres Batang terkait adanya dugaan pemalsuan surat peralihan hak tanah warisan milik ahli waris yaitu Bambang Subiyatno, Kristiono, dan Endang Tri Mulyo yang merupakan ahli waris dari almarhum Bapak Rasdi (pemilik tanah).
Peralihan hak atas tanah tersebut terjadi pada tahun 2004 dimana para ahli waris saat itu sudah merantau semua keluar kota Batang, hal tersebut diketahui melalui bukti adanya Surat Keterangan Waris (SKW) tahun 2004 yang dikeluarkan oleh pihak desa Sambong dan Kantor Kecamatan Batang dan Akta Jual Beli (AJB) di tahun 2004 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dra. Dachmita Vitalia, S.H. yang beralamat kantor di Batang kota. “Para ahli waris menyadari bahwa tanah warisannya telah dikuasai orang lain sudah lama sejak ia merantau keluar kota, namun para ahli waris ini kebingungan karena pulang merantau ia kehilangan semua dokumen-dokumen tanahnya, sehingga para ahli waris ini meminta bantuan dan pertolongan kepada LKBH PAKAR INDONESIA untuk pendampingan hukum” menurut keterangan dari Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. saat kami mintai keterangan via Telpon pada tanggal 13 Agustus 2026 kemarin.
LKBH PAKAR INDONESIA melakukan investigasi mengumpulkan bukti-bukti berupa surat dan saksi-saksi termasuk keterangan para tetangga Ahli Waris seperti Bapak Minto dan Bapak Subur itu sangat kurang lebih sebulan baru kita merasa cukup, lanjut Kang Subhi menuturkan sapaan akrabnya selaku Kuasa Hukum Ahli Waris. Setelah alat bukti semuanya didapat, ternyata tanah warisan tersebut telah berpindah nama sejak lama yaitu kurang lebih 22 tahun terhitung sejak tahun 2004 yang diduga adanya peralihan hak tanpa sepengetahuan ahli waris. Para Ahli Waris tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Waris dan AJB di tahun 2004, karena posisi semua ahli waris merantau keluar kota, dan tanah warisan dengan SHM No. 564 yang saat ini baru diketahui sudah berpindah nama orang lain atas nama dengan inisial “M” itu diketahui setelah adanya investigasi dari tim hukum LKBH PAKAR INDONESIA yang beralamat di Pekalongan.
Para ahli waris tidak mengenali nama dengan inisial “M” tersebut, yang kemudian tim kuasa hukum melayangkan SOMASI terhadap “M” dan beberapa pihak terkait seperti inisial “S” dan “Mar” untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan Ahli Waris, namun karena tanggapan para pihak itu menantang para ahli waris, kemudia ahli waris memohon kepada tim kuasa hukum untuk dibawa kejalur hukum berdasarkan semua bukti-bukti yang sudah didapat. Pada akhirnya, Bambang Subiyatno selaku Ahli Waris yang mewakili ahli waris lainnya yaitu Kristiono dan Endang Tri Mulyo dengan pendampingan hukum oleh Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., beserta Paralegal yang tergabung dalam Kantor Hukum LKBH PAKAR INDONESIA resmi melaporkan “M” atas dugaan pemalsuan surat peralihan hak tanah warisan yang berlokasi di Sambong Kebrok dengan Nomor : STPP/388/VII/2026/Res.Batang tertanggal 27 Juli 2026.
Saat ini laporan tersebut baru tahap penyelidikan, mudah-mudahan prosesnya lancar dan bisa menjadi solusi terbaik untuk Ahli Waris sehingga dapat mengembalikan haknya Ahli Waris yang sempat dikuasai oleh orang lain lamanya 22 tahun terhitung sejak tahun 2004, tambahnya Kang Subhi selaku kuasa hukum Ahli Waris. Kantor Hukum LKBH PAKAR INDONESIA yang berdampingan dengan Kantor Pengacara SUBHI & Partners aktif melakukan pendampingan hukum dalam berbagai perkara dengan wilayah kerja se-Indonesia, beralamat kantor di Pekalongan dengan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi 0821-2332-7066.



Social Footer