Breaking News

MAUNG & RAJAWALI: RUU Perampasan Aset Masih Menggantung, Bukti Nyata Keseriusan Penegakan Hukum Harus Ditunjukkan


 

 


 JAKARTA —11Agustus 2026


Menyusul lambatnya dan belum adanya kejelasan kelanjutan penyusunan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, yang sebelumnya telah dijanjikan menjadi salah satu prioritas pembahasan nasional, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan sorotan tajam sekaligus pertanyaan terbuka kepada pemerintah dan DPR RI.

 

Hingga memasuki pertengahan bulan Agustus tahun 2026, RUU yang dinilai sangat strategis sebagai instrumen pemulihan kerugian keuangan negara dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh tersebut belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan yang berarti. Padahal sejak lama RUU Perampasan Aset telah digembar-gemborkan sebagai salah satu program prioritas yang akan segera diselesaikan. Namun kenyataannya, hingga saat ini nasibnya masih belum jelas arahnya.

 

Merespons situasi yang memprihatinkan tersebut, Hadysa Prana menyampaikan pernyataan sikap tegas:

 

"Selama ini RUU Perampasan Aset terus dijanjikan, terus disebut-sebut sebagai prioritas, namun hingga kita memasuki pertengahan bulan Agustus 2026, kemajuannya masih terkesan sekadar 'omon-omon' atau janji manis belaka. Di mana keseriusannya? Di mana langkah nyatanya? Jika sejak awal sudah dijanjikan menjadi prioritas, mengapa hingga kini belum ada kepastian kapan akan disahkan dan diberlakukan? Apakah RUU ini sengaja dibiarkan menguap begitu saja agar para koruptor tetap aman menikmati hasil kejahatannya?" tegas Hadysa Prana di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 

⚖️ PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL

 

Hadysa Prana menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat dinantikan untuk melengkapi sistem hukum nasional dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas. Saat ini, pemulihan kerugian negara masih sangat terbatas karena harus menuntaskan perkara pidana terlebih dahulu sebelum dapat menyita aset. Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, negara dapat mengambil alih aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana meskipun pelakunya belum tertangkap, telah meninggal dunia, atau menghindari penahanan.

 

Dasar pemikiran hukumnya bersumber dari:

 

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan agar kerugian keuangan negara dipulihkan sepenuhnya. Namun keterbatasan aturan menyulitkan pemulihan apabila tersangka tidak dapat ditahan atau melarikan diri.

- UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang belum sepenuhnya mampu menjangkau aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan secara berlapis.

- Mandat Konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Perlindungan terhadap harta kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum tidak dilindungi oleh undang-undang. Negara berhak mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dipidana terlebih dahulu.

 

"Koruptor semakin cerdik menyembunyikan harta. Mereka lari ke luar negeri, menitipkan harta atas nama orang lain, atau membiarkan diri dipenjara sementara keluarganya menikmati hasil kejahatan. Tanpa UU Perampasan Aset, negara hanya menangkap orangnya, tetapi kehilangan hartanya. Rakyat tetap dirugikan. Inilah alasan mengapa RUU ini sangat mendesak dan tidak boleh ditunda-tunda lagi," jelas Hadysa Prana.

 

📢 TEGAS: JANGAN JADI RETORIKA BELAKA

 

Hadysa Prana menegaskan bahwa lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset seolah-olah membuktikan bahwa janji-janji yang disampaikan selama ini hanyalah retorika politik belaka.

 

"Sudah masuk pertengahan Agustus 2026. Waktu terus berjalan, namun RUU-nya tetap diam di tempat. Jika memang serius, mestinya sudah selesai dibahas dan disahkan. Jika terus tertunda, maka timbul pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya tidak menginginkan RUU ini disahkan? Apakah ada pihak-pihak yang justru merasa terancam jika harta hasil korupsinya dapat dirampas oleh negara tanpa persidangan yang berlarut-larut?"

 

📢 DESAKAN MAUNG DAN RAJAWALI

 

Oleh karena itu, atas nama segenap jajaran LSM MAUNG dan RAJAWALI, Hadysa Prana mendesak:

 

"Kami menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI: jelaskan secara terbuka, sejauh mana posisi RUU Perampasan Aset saat ini? Apa kendala yang sebenarnya? Kapan dipastikan akan disahkan? Jangan biarkan RUU ini menjadi 'omon-omon' semata. Rakyat menunggu, koruptor pun sebetulnya menunggu — menunggu agar RUU ini gagal dan tidak pernah disahkan. Jangan biarkan mereka menang. Selesaikan RUU Perampasan Aset secepatnya. Tunjukkan bahwa keseriusan memberantas korupsi bukan sekadar di mulut, melainkan dibuktikan dengan aturan hukum yang nyata!"

 

"MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal RUU ini. Kami tidak akan diam melihat janji-janji pemberantasan korupsi dibiarkan menguap begitu saja. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum. Aset negara yang dirampok koruptor harus dikembalikan, tidak peduli ke mana pelaku lari atau ke atas nama siapa hartanya dititipkan. Itulah hakikat keadilan yang diperjuangkan rakyat," pungkas Hadysa Prana dengan tegas.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

Type and hit Enter to search

Close