Breaking News

PPPK Paruh Waktu Datangi Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, Pertanyakan Kepastian Gaji yang Belum Dibayar Hampir Setahun


 


Kutacane– Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tenggara mendatangi Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian terkait hak gaji yang hingga kini belum mereka terima.


Dalam pertemuan tersebut, para PPPK paruh waktu menyampaikan bahwa mereka hampir satu tahun belum menerima gaji. Mereka mengaku telah diangkat sebagai pegawai paruh waktu terhitung sejak 1 Desember 2025 dan ditetapkan 19 mei 2026 dan masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka hingga 30 September 2026.


"Kami berharap ada kepastian dari pemerintah daerah mengenai hak gaji kami. Sudah hampir setahun kami belum menerima gaji, padahal kami tetap menjalankan tugas sesuai penempatan masing-masing," ujar salah seorang perwakilan PPPK paruh waktu saat menyampaikan aspirasi kepada Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara.


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara, M. Rafi Sekedang, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.


"Kami menerima langsung aspirasi dari PPPK paruh waktu yang mempertanyakan kapan hak gaji mereka akan dibayarkan. Fraksi Silayakh akan menemui Bupati Aceh Tenggara untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan langkah pemerintah daerah terkait pembayaran hak-hak PPPK paruh waktu," kata Rafi.


Menurutnya, kepastian mengenai hak para PPPK paruh waktu harus segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Ia menegaskan Fraksi Silayakh berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga kerja yang telah mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Fraksi Silayakh juga berharap pemerintah daerah segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembayaran, ketersediaan anggaran, serta jadwal pencairan gaji PPPK paruh waktu sehingga para pegawai memperoleh kepastian hukum dan administratif.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengenai jadwal pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Aceh Tenggara maupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Type and hit Enter to search

Close