Breaking News

PSI Bandar Lampung Siapkan Laporan ke KPK RI dan Kejagung, Trotoar Sultan Agung Roboh, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak


 

BANDAR LAMPUNG, Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Proyek yang tercatat dalam sistem lelang dengan nama “Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim (SMI)” memiliki kode lelang 10148015000, pagu sekitar Rp. 21,999 miliar dan HPS Rp. 22 miliar, dengan sumber anggaran APBD Tahun 2026. Tender tercatat berlangsung 7 Juli hingga 6 Agustus 2026. 



Sorotan semakin tajam setelah muncul dokumentasi dan pemberitaan mengenai bagian pekerjaan yang roboh/ambrol, dugaan penggunaan bekisting kayu bekas, serta dugaan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Sebelumnya, pemberitaan mengenai proyek tersebut menyebut nilai kontrak sekitar Rp.21,77 miliar, dengan PT Asmi Hidayat sebagai pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas. Pemberitaan juga menyebut adanya pengukuran wiremesh di lapangan yang berada pada kisaran 7,2–7,4 mm, sementara disebutkan spesifikasi dalam RAB adalah 10 mm.


 

Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, dan Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, Minggu, (30/8/2026) menyampaikan kepada awak media di lokasi, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada polemik antara kontraktor, konsultan pengawas dan Dinas PUPR.


“ Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami meminta proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung diperiksa secara menyeluruh, karena ada bagian pekerjaan yang roboh dan muncul dugaan penggunaan bekisting kayu bekas serta pembesian yang tidak sesuai spesifikasi. Ini proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan menggunakan pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan harus ada yang bertanggungjawab,” ujar Randy.


Menurut Randy, pemeriksaan harus dilakukan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK/PPTK, Kepala Dinas PUPR serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perencanaan, tender, penunjukan pemenang tender, pengawasan kegiatan pekerjaan proyek dan pembayaran.


“ Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena ada indikasi dan bukti lapangan yang menjadi temuan maka harus diverifikasi, aparat penegak hukum wajib turun. Ukur kembali volumenya, periksa pembesian yang dipasang, periksa mutu beton, bekisting, gambar kerja, RAB dan kontraknya,” tegas Randy.



Sementara 

Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung, Johan Alamsyah, menilai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa, apabila nantinya dalam pemeriksaan pihak yang berwenang dalam hal ini KPK RI/Kejaksaan Agung RI terbukti dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan.


“ Kalau lah nanti hasil pemeriksaan KPK RI atau Kejaksaan Agung RI resmi membuktikan bahwa material sengaja diturunkan kualitasnya, volume dikurangi, tetapi pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan benar sesuai kontrak, maka persoalannya adalah sudah pidana, bukan hanya administrasi proyek,” kata Johan.



Johan menyoroti khusus bagian trotoar yang roboh/ambrol dan dugaan penggunaan bekisting kayu bekas.


“ Konstruksi di atas parit dikerjakan menggunakan bekisting kayu bekas yang tidak sesuai metode dan spesifikasi, kemudian bagian pekerjaan itu roboh, kami meminta penyidik serius untuk memeriksa apakah itu akibat kelalaian, kesalahan pelaksanaan, atau memang ada kesengajaan menurunkan kualitas pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan. Jangan pula menganggapnya sebagai hal biasa,” tegas Johan.



Johan mengatakan DPD PSI Kota Bandar Lampung akan segera melaporkan persoalan tersebut ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, serta meminta agar penanganannya tidak hanya berhenti pada kontraktor.


“ Kami akan meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa kontraktor, konsultan pengawas, PPK/PPTK, Kepala Dinas dan pihak-pihak terkait. Kami ingin mengetahui siapa dibalik ini semua, yang menentukan material, siapa yang menyetujui, siapa yang mengawasi dan siapa yang kemudian menyatakan pekerjaan tersebut layak diterima dan dibayar,” ujar Johan.




Menurut Johan, perhatian aparat penegak hukum diperlukan karena proyek pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko korupsi. Data KPK yang diberitakan pada 2026 menunjukkan 25 persen perkara korupsi yang ditangani KPK selama 2004–2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. 



Tidak hanya proyek Jalan Sultan Agung, PSI Kota Bandar Lampung juga menyatakan akan meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender sejumlah proyek Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta organisasi perangkat daerah lainnya.


“ Kami juga menerima informasi dan akan meminta aparat penegak hukum menguji dugaan adanya pengaturan tender di sejumlah organisasi perangkat daerah. Kalau memang ada pihak yang mengatur sejak awal, mengondisikan peserta, atau mengatur pemenang, melalui tangan siapa kopelannya, ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan komunikasi para pihak secara hukum,” kata Johan.


Secara hukum, pengaturan atau persekongkolan untuk menentukan pemenang tender memang merupakan persoalan serius. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak terkait untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

KPPU juga harus menangani perkara-perkara persekongkolan tender yang melibatkan pelaku usaha dan pihak pengadaan pemerintah. 


Namun PSI Kota Bandar Lampung menegaskan, dugaan pengaturan tender tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan.


Johan juga menyatakan laporan nantinya akan meminta aparat penegak hukum, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa dugaan perbuatan tersebut berdasarkan KUHP baru.


Dalam KUHP baru, Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


“ Kami juga akan meminta penyidik melihat seluruh rangkaian perbuatan. Kalau ada bukti bahwa pekerjaan sengaja dibuat tidak sesuai spesifikasi, volume dikurangi, kemudian negara tetap membayar berdasarkan pekerjaan seolah-olah benar sesuai kontrak, dan terdapat keuntungan bagi pihak tertentu serta kerugian keuangan negara, maka kami serahkan kepada penyidik untuk menentukan pasal pidananya,” ujar Johan.



Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa robohnya konstruksi tidak otomatis membuktikan adanya unsur kesengajaan.

Randy mengatakan pihaknya justru meminta pemeriksaan ahli agar penyebab robohnya bagian trotoar dapat diketahui secara teknis.


“Kami tidak ingin membuat kesimpulan hukum sendiri. Apakah robohnya karena bekisting bekas, kesalahan metode, pembesian, mutu beton, beban konstruksi atau faktor kesengajaan atau lainnya harus dibuktikan oleh pemeriksaan teknis. Tetapi apabila nanti ahli menemukan bahwa kualitas sengaja diturunkan dan perbuatan itu berkaitan dengan keuntungan serta kerugian negara, tentu aparat harus harus menindaklanjutinya secara pidana, sampai ke atas," jelas Randy.



Johan menambahkan, persoalan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek Pemerintah Kota Bandar Lampung lainnya.


“ Kami tidak ingin hanya satu proyek yang diperiksa. Kalau ada dugaan proyek lain di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau dinas lainnya yang pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak, volume berkurang atau proses tender diduga dikondisikan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Johan.


Johan menegaskan bahwa PSI Kota Bandar Lampung akan membawa dokumen LPSE, foto dan video lapangan, serta bukti pendukung lainnya dalam laporan pengaduan ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI.


“ Uang yang digunakan bukan uang milik pribadi pejabat kota. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau pembiayaannya merupakan hutang pinjaman melalui PT SMI, maka kewajiban pembayaran juga harus menggunakan uang rakyat. Jangan sampai masyarakat harus menanggung kewajiban pembayarannya, tetapi pekerjaan yang dibangun justru tidak sesuai spesifikasi dan diduga dikorupsi,” tegas Johan. 


PSI Kota Bandar Lampung juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung untuk dapat mengawasi semua kegiatan proyek yang menggunakan uang negara.


" Kami juga meminta semua unsur masyarakat untuk bersama-sama mengawasi seluruh kegiatan pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara, atau dapat melaporkan dan mengadukan ke kantor DPD PSI Kota Bandar Lampung," tutup Randy.

(***)

Type and hit Enter to search

Close