Breaking News

Rajawali Kubu Raya: 5.321 Kasus Ispa Sinyal Nyata — Pemkab Wajib Bergerak Cepat Sebelum Menjadi Bencana!


 

Kubu Raya, Kalbar — 29 Agustus 2026 — 


Angka 5.321 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam kurun waktu kurang dari sebulan bukan sekadar data statistik. Itu adalah ribuan warga yang menderita akibat kabut asap karhutla yang semakin pekat menyelimuti Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Dinas Kesehatan mencatat rata-rata 204 kasus per hari, dengan puncak mencapai 381 kasus pada 10 Agustus 2026. Situasi ini semakin mengkhawatirkan dan memerlukan reaksi segera dari pemerintah daerah.

 

Merespons hal tersebut, Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya, Dedi Syahputra, menyampaikan sorotan tajam sekaligus desakan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk tidak menunda lagi. Langkah yang tepat, cepat, dan menyeluruh harus segera diambil — bukan hanya untuk mengobati yang sudah sakit, tetapi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar. RAJAWALI Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk mulai melindungi diri sendiri dan keluarga dari bahaya asap karhutla.

 

*Hak Atas Lingkungan Sehat Adalah Jaminan Konstitusional*

 

Sorotan ini disampaikan bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain:

 

- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 — Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

- Pasal 5 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak tersebut.

- Pasal 9 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan — Setiap orang berhak atas lingkungan, sarana, dan prasarana yang aman dan sehat.

- Pasal 14 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat.

- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — Pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan penanganan dampak bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

 

 "Jangan Tunggu Ada Yang Meninggal Baru Bertindak" — Dedi Syahputra

 

"Lima ribu lebih warga menderita ISPA dalam waktu kurang dari sebulan — itu adalah sinyal bahaya yang sangat nyata. Asap karhutla bukan lagi sekadar gangguan penglihatan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan jiwa warga Kubu Raya. Jika Pemkab Kubu Raya tidak segera mengambil langkah yang tepat dan cepat, kami khawatir ini akan berujung pada jatuhnya korban jiwa. Jangan tunggu sampai ada yang meninggal baru bergerak — pencegahan itu jauh lebih bermartabat daripada pengobatan setelah terlambat!" Tegasnya

 

Untuk itu kami mendesak Pemkab Kubu Raya untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya yang ada. "Mulai dari memadamkan titik api, membagikan masker secara massal dan gratis ke seluruh permukiman, memperkuat pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, hingga menyosialisasikan cara melindungi diri dari asap secara berkelanjutan. Semua ini harus dilakukan sekarang — bukan besok, bukan lusa, tapi hari ini juga!" Sambungnya

 

Ia juga meminta, Pemerintah daerah harus sadar untuk menjaga lingkungan dan kesehatan warga bukan sekadar tugas rutin yang bisa ditunda-tunda. "Itu adalah amanah konstitusional yang dijamin undang-undang. Jika kelalaian menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka pihak yang berwenang wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum," Pungkas Dedi

 

*Himbauan Kepada Masyarakat: Lindungi Diri, Lindungi Keluarga*

 

Selain mendesak pemerintah, Dedi Syahputra juga mengimbau seluruh warga Kubu Raya untuk turut berperan melindungi diri dan keluarga dari dampak asap karhutla:

 

"Kepada seluruh masyarakat Kubu Raya, mari kita tetap waspada dan tidak menganggap enteng bahaya asap karhutla. Selalu gunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker setiap kali keluar rumah. Batasi aktivitas di luar ruangan saat asap sedang pekat. Perbanyak minum air putih dan konsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga. Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami batuk, pilek, sesak napas, atau gangguan pernapasan lainnya. Khususnya perhatikan anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis — mereka adalah kelompok yang paling rentan dan paling membutuhkan perlindungan kita!" imbuhnya

 

Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. RAJAWALI Kubu Raya berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera bergerak cepat dan tepat sasaran, karena setiap penundaan berarti semakin membahayakan nyawa warga. Kami akan terus mengawal situasi ini hingga pemerintah bertindak nyata dan masyarakat benar-benar terlindungi dari bahaya asap karhutla.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

 

 

Type and hit Enter to search

Close