Breaking News

Rajawali Sorot Data Bupati Kubu Raya: Lebih Dari 10 Oknum Kades Diduga Terlibat Pungli, Judi, Hingga Narkoba


 



KUBU RAYA, KALBAR —13 Agustus 2026


Pengakuan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang telah mengantongi data lebih dari sepuluh orang oknum kepala desa diduga terlibat praktik pungutan liar, judi ketangkasan, hingga penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Jumlah yang disebut bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan indikasi kerusakan tata kelola di tingkat pemerintahan desa yang patut diusut tuntas.

 

Dalam keterangannya, Bupati menegaskan kepala desa adalah bagian aparatur negara yang berhak atas tunjangan negara sekaligus berkewajiban mengabdi dan menjaga integritas. Ia mengimbau yang setengah hati mengabdi sebaiknya mundur, namun hingga kini belum ada langkah tegas yang diumumkan menyusul data yang dimilikinya.

 

DASAR HUKUM DAN JERATAN PASAL

 

Secara normatif, dugaan pelanggaran tersebut melanggar aturan tegas:

 

- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan 51 mewajibkan Kades menjaga integritas, dilarang menyalahgunakan wewenang, berbuat tercela, serta wajib akuntabel dan transparan; pelanggaran dapat berujung pemberhentian tetap.

- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih & Bebas KKN: Pasal 5 mewajibkan tidak berbuat tercela, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menghindari perbuatan yang mencoreng nama institusi.

- Pungutan liar: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, serta Pasal 250 UU No. 1/2023 KUHP baru .

- Judi: Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 288 UU No. 1/2023 KUHP baru, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

- Narkoba: Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 jo. UU No. 1/2026 Penyesuaian Pidana, ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar; jika dilakukan pejabat negara ancaman dapat diperberat sepertiga.

 

PERNYATAAN SEKJEN DPN RAJAWALI

 

Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan:

 

“Pengakuan Bupati Kubu Raya ini adalah alarm keras. Jika lebih dari sepuluh kepala desa diduga terlibat pungli, judi, hingga narkoba, ini bukan lagi soal ‘oknum’, melainkan indikasi sistem pengawasan yang bolong lebar di tingkat desa. Bagaimana mungkin pemimpin pelayanan justru menjadi sumber penderitaan rakyat?”

 

“Kami sangat menyayangkan jika data sudah ada namun belum ada langkah nyata. Data yang dipegang pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti: berikan kepada inspektorat untuk audit, berikan ke kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan, jangan hanya jadi bahan pernyataan di media lalu menguap begitu saja.”

 

“Kepala desa adalah ujung tombak negara. Jika mereka terjerat kejahatan seperti ini, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan runtuh. Kami menuntut Bupati segera buktikan data secara terbuka, berikan kesempatan klarifikasi, lalu proses tegas sesuai bukti. Jangan biarkan warga menderita karena pemimpinnya malah merugikan mereka,” tegasnya.

 

“Kami juga mengingatkan: jika ada keterlambatan penindakan, hal ini bisa dinilai pembiaran yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Tipikor dan asas pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana prosesnya, siapa saja yang terlibat, dan kapan hasilnya diumumkan,” pungkas Krista.

 

DPN RAJAWALI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Integritas pemimpin desa adalah kunci keberhasilan pembangunan dari bawah; biarkan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga amanah rakyat.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

 

 

Type and hit Enter to search

Close