## I. PENGANTAR: ILUSI BERKAH KEKAYAAN ALAM TIMAH BABEL
LSM FAKTA (Forum Aksi Nyata) merilis catatan ini sebagai respon atas memburuknya tata kelola dan ketimpangan tajam distribusi keadilan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) [LSM FAKTA].
Babel didapuk sebagai salah satu pilar produsen timah terbesar dunia. Namun, jeritan defisit fiskal dari ruang-ruang rapat APBD di 6 kabupaten menjadi bukti nyata: rakyat Babel hanya mendapatkan ampas ekologis, sementara gurita keuntungan dan dana bagi hasil disandera di pusat. Dokumen ini merangkum kronologi ketidakadilan sejak pembatasan kuota hilir hingga maladministrasi regulasi terbaru.
------------------------------
## II. ANATOMI KETIMPANGAN: TATA NIAGA DAN MONOPOLI KUOTA PRODUKSI
Krisis keadilan fiskal di Babel bermula dari hilir ekosistem pertambangan, yakni otorisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Rezim pengawasan diperketat melalui sistem e-RKAB Kemen ESDM, namun implementasinya di lapangan melahirkan diskriminasi nyata antara BUMN, Swasta, dan antar-pulau:
* Pemberangusan Eksistensi Swasta vs Dominasi BUMN: Pasca penutupan lebih dari 1.000 titik tambang ilegal dan penertiban rantai pasok ekspor, kuota produksi terkonsentrasi penuh pada korporasi plat merah. Kendati PT Timah Tbk mencatatkan lonjakan laba masif hingga 900% (menyentuh Rp2,7 triliun dalam tempo 6 bulan), ekosistem industri hilir pihak swasta murni yang legal justru berjalan lambat karena ketatnya persetujuan e-RKAB.
* Tata Niaga yang Mencekik Penambang Rakyat: Kebijakan hilirisasi terpadu belum dibarengi percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Akibatnya, pasokan pasir timah tersumbat, serapan dari mitra penambang mandek, dan ekonomi akar rumput Babel hancur karena jatuhnya daya beli masyarakat.
------------------------------
## III. ATURAN HUKUM ROYALTI & MEKANISME TRANSFER DANA BAGI HASIL (DBH)
LSM FAKTA mengingatkan bahwa secara regulasi, formulasi perhitungan hak keuangan daerah bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) Minerba diatur ketat dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) jo PP No. 37 Tahun 2023.
Pemerintah secara resmi menaikkan tarif royalti timah dari semula flat 3% menjadi tarif progresif (3% hingga 10%) melalui PP Nomor 19 Tahun 2025 [PP Nomor 19 Tahun 2025]. Mengingat harga timah internasional meroket, tarif yang berlaku saat ini secara legal berhak ditarik sebesar 7,5%.
Porsi DBH ini ditransfer ke Kas Daerah dengan rumus pembagian vertikal:
* 20% bagian Pemerintah Provinsi.
* 40% bagian Kabupaten Penghasil langsung (penghasil produksi bijih/smelter).
* 40% bagian Kabupaten/Kota Lain dalam satu provinsi sebagai azas pemerataan daerah non-penghasil.
Namun regulasi ini di lapangan dinilai cacat realisasi. Kemenkeu kedapatan masih mentransfer DBH menggunakan formula tarif lama (3%), memicu piutang daerah yang tertahan di pusat senilai Rp1,078 triliun (bagian Kabupaten/Kota ~Rp822 miliar; Provinsi ~Rp256 miliar).
------------------------------
## IV. SOROTAN TAJAM ATAS KEPMEN ESDM NOMOR 157 TAHUN 2026: DISKRIMINASI HILIRISASI
LSM FAKTA memberikan raport merah dan sorotan keras pada produk hukum terbaru pusat: Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.
Aturan ini memicu kecaman nasional karena menghadirkan bias kategorisasi daerah pengolah. Poin-poin ancaman dari regulasi ini adalah:
1. Menafikan Realitas Hilirisasi Daerah: Serupa dengan kasus hilirisasi nikel di Morowali yang terpinggirkan dalam aturan ini, penetapan zonasi daerah pengolah dalam Kepmen 157/2026 dinilai tidak transparan dan melangkahi kontribusi riil daerah pemurnian logam.
2. Ancaman Pemangkasan DBH: Dengan tidak dicantumkannya klaster industri smelter lokal tertentu sebagai daerah pengolah, daerah kehilangan hak atas bagian redistribusi DBH khusus sektor pengolahan.
3. Keterlambatan Transfer: Dampak administrasi Kepmen yang rancu ini mengakibatkan transfer belanja TKD (Transfer ke Daerah) macet total. Hingga pertengahan Agustus 2026, dari total pagu DBH Babel Rp393,19 miilar, realisasi fisik pusat baru terserap 71,60% (Rp281,51 miliar).
------------------------------
## V. KASUS TRAGIS BELITUNG TIMUR: PRODUSEN "NOL ROYALTI"
Ketimpangan paling brutal terjadi di Pulau Belitung, khususnya Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Berdasarkan data koordinasi wilayah penambangan, terjadi ketimpangan nominal yang tidak rasional:
* Kabupaten Bangka (Pulau Bangka): Menerima porsi royalti tervalidasi hingga Rp457,1 miliar.
* Kabupaten Bangka Selatan: Memperoleh alokasi iuran sebesar Rp362 miliar.
* Kabupaten Belitung Timur: Tercatat dalam ancaman "Nol Royalti" yang masif, sementara tetangganya Kabupaten Belitung hanya dialokasikan iuran produksi terendah berkisar Rp5,3 juta.
Akar Penyebab Kejahatan Fiskal di Belitung Timur:
Sebab utama jatuhnya royalti Beltim ke titik nadir adalah pembatasan sepihak kuota RKAB PT Timah Tbk untuk Pulau Belitung yang hanya dipatok sebesar 3.000 ton (terdapat selisih volume ekstrem mencapai 10% dibanding Pulau Bangka). Kebijakan batasan kuota ini otomatis membunuh nilai perhitungan dasar hukum DBH royalti untuk Beltim, meskipun secara historis dan faktual daratan Beltim terus dieksploitasi untuk memasok cadangan timah nasional [LSM FAKTA].
------------------------------
## VI. ANGIN SEGAR DISKRESI HUKUM: RENCANA PENERBITAN PERPRES DARURAT TIMAH
Menyikapi kebuntuan sistemik akibat macetnya kuota RKAB per Juli/Agustus, gerakan advokasi daerah berhasil mendorong pemerintah pusat untuk merumuskan diskresi hukum khusus. Berdasarkan laporan berbagai media online nasional dan daerah, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Darurat tentang Tata Niaga dan Penyelamatan Industri Pertimahan Bangka Belitung [RRI.co.id].
Perpres ini dirancang sebagai instrumen hukum khusus luar biasa (lex specialis) untuk mengatasi krisis sosial-ekonomi di Babel akibat mandeknya serapan timah rakyat. Poin utama Perpres ini adalah memberikan izin eksklusif berdurasi 1 (satu) tahun bagi PT Timah Tbk untuk menyerap bijih timah hasil tambang rakyat secara langsung di luar batasan kuota RKAB reguler [RRI.co.id].
Langkah ini diambil menyusul koordinasi intensif tingkat tinggi lintas kementerian, termasuk keterlibatan Kementerian Pertahanan dan Kementerian ESDM, guna meredam potensi konflik sosial di area lingkar tambang seperti Belitung Timur.
------------------------------
## VII. ANALISIS STRATEGIS LSM FAKTA: DAMPAK DITERBITKANNYA PERPRES DISKRESI
LSM FAKTA memandang rencana penerbitan Perpres ini seperti pisau bermata dua. Berikut adalah analisis objektif dampak positif dan negatif dari diskresi hukum darurat tersebut:
## ➕ Dampak Positif (Solusi Jangka Pendek & Penyelamatan Ekonomi)
* Katup Penyelamat Ekonomi Rakyat: Perpres ini akan langsung mencairkan kebekuan tata niaga di Belitung Timur dan kabupaten lainnya [RRI.co.id]. Dengan diizinkannya PT Timah menyerap timah rakyat di luar kuota, perputaran uang di tingkat penambang mandek akan kembali mengalir, menyelamatkan daya beli masyarakat dan UMKM yang sempat lumpuh.
* Pemulihan Instan DBH Daerah: Peningkatan serapan dan produksi timah resmi secara otomatis akan mendongkrak volume iuran produksi (royalti) yang tercatat. Hal ini menjadi angin segar bagi APBD kabupaten/kota yang selama ini terancam "Nol Royalti" agar bisa mendapatkan transfer DBH pada evaluasi triwulan berikutnya.
* Kepastian Hukum Sementara: Memberikan perlindungan hukum bagi manajemen BUMN dan penambang rakyat dari jerat pidana tata niaga ilegal selama masa transisi penataan IUP.
## ── Dampak Negatif & Potensi Bahaya (Bom Waktu Regulasi)
* Membudayakan "Kebiasaan" Tabrak Aturan: Penggunaan instrumen Perpres untuk menerobos batasan kuota Minerba menyiratkan bahwa sistem digital e-RKAB yang dibanggakan pusat sebenarnya rapuh dan tidak adaptif. Diskresi ini berpotensi memicu kecemburuan komoditas tambang lain di Indonesia untuk meminta hal serupa ketika kuota mereka habis.
* Risiko Over-Exploitation Tanpa Kendali Lingkungan: Dengan dibukanya keran kuota darurat selama satu tahun, ada risiko eksploitasi besar-besaran di lapangan demi mengejar ketertinggalan target tanpa mengindahkan asas Good Mining Practice dan kewajiban reklamasi lahan.
------------------------------
## VIII. KRITIK UTAMA: ILUSI DISKRESI DAN PROYEKSI MATI SURI DI TAHUN 2027
LSM FAKTA secara tegas mengingatkan Pemerintah Daerah dan Pusat: Perpres ini hanyalah obat pereda nyeri jangka pendek, bukan kesembuhan total.
Pemerintah daerah tidak boleh terlena dengan kenyamanan diskresi satu tahun ini. Sangat tidak mungkin dan mustahil pada Tahun Anggaran 2027 kelak, Kuota RKAB Timah Babel akan tetap menggunakan skema diskresi Perpres.
Alasan mendasar mengapa Perpres tidak bisa dipakai berulang kali di tahun 2027 adalah:
1. Sifat Hukum Perpres Bersifat Temporer: Diskresi hukum lahir semata-mata untuk mengatasi kekosongan atau kemacetan regulasi yang bersifat darurat (emergency exit). Jika dipakai terus-menerus, hal itu merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap UU Minerba No. 3 Tahun 2020.
2. Tahun 2027 Adalah Ujian Konsistensi Aturan Nyata: Pada tahun 2027, e-RKAB Kemen ESDM harus sudah sepenuhnya dikalibrasi ulang. PT Timah Tbk harus menyusun dokumen RKAB murni yang matang sejak awal tahun dengan memasukkan porsi kuota Belitung Timur secara adil dan realistis tanpa perlu intervensi presiden lagi. Jika tata kelola birokrasi ESDM tidak dibenahi totale dari sekarang, maka di tahun 2027 krisis yang sama akan terulang kembali.
------------------------------
## IX. STRUKTUR MATRIKS REGULASI PERTIMAHAN DI BABEL (DIPERBARUI)
UUD 1945 PASAL 33 AYAT (3) - LANDASAN
▼
[SEKTOR PERTAMBANGAN & KUOTA] [SEKTOR KEUANGAN & DBH]
- UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) - UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)
- Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 (e-RKAB) - PP No. 37 Tahun 2023 (Formulasi DBH)
- KEPMEN ESDM 157/2026 (Zonasi Daerah) - PP No. 19 Tahun 2025 (Tarif Royalti 7,5%)
▼
[DISKRESI DARURAT TAHUN BERJALAN]
- Rencana PERPRES TATA NIAGA TIMAH 2026
(Izin Khusus 1 Tahun Penyerapan Timah Rakyat)
------------------------------
## X. KOMPILASI DAFTAR REFERENSI REGULASI NASIONAL
Sebagai acuan legalitas advokasi hukum di lapangan, berikut daftar perundang-undangan konkrit yang mengikat tata kelola fiskal pertambangan ini:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
* Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD).
* Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Progresif Sektor Minerba [PP Nomor 19 Tahun 2025].
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Sektor Pertambangan.
* Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.
------------------------------
## XI. PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN AKSI LSM FAKTA
Menyikapi dinamika regulasi dan rencana Perpres ini, LSM FAKTAe menyatakan sikap:
1. Mendukung Penuh Penerbitan Perpres Darurat sebagai solusi jangka pendek demi menyelamatkan perut rakyat dan APBD kabupaten di Babel dari ancaman kebangkrutan fiskal [RRI.co.id].
2. Mendesak Pemprov Babel dan PT Timah Tbk untuk menjadikan masa berlaku Perpres 1 tahun ini sebagai waktu krusial menyusun perbaikan dokumen RKAB reguler secara komprehensif, agar pada Tahun 2027 tata3 kelola kuota pertimahan sudah kembali ke jalur sistemik yang adil, legal, dan tanpa diskriminasi antar-pulau.
3. Mendesak Kementerian ESDM dan Kemenkeu segera menyinkronkan data daerah penghasil pasca-Perpres diterbitkan, memastikan hak royalti progresif 7,5% langsung didistribusikan secara transparan ke 6 kabupaten/kota.
(Disclaimer on)
Manggar, 21 Agustus 2026
Ade kelana
Ketua– LSM FAKTA
****
REFERENSI:
Berikut adalah Daftar Referensi Resmi & Validasi Basis Informasi yang digunakan di dalam tulisan LSM FAKTA ini, mencakup data berita online terkini per Agustus 2026 serta kompilasi aturan hukum formal:
## 🗒️ I. Referensi Berita Media Online (Kondisi Agustus 2026)
* Lonjakan Laba BUMN & Kemacetan Transfer DBH: Informasi mengenai laba operasional PT Timah Tbk yang menembus Rp2,7 triliun dalam enam bulan pertama tahun 2026, serta protes keras dari Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengenai belum cairnya sisa piutang DBH daerah tahun 2025-2026, merujuk langsung pada laporan [Portal Berita Negeri Laskar Pelangi](https://negerilaskarpelangi.com/2026/08/18/enam-bulan-pt-timah-capai-keuntungan-rp27-triliun-ketua-dprd-bangka-pertanyakan-dbh-royalti-timah-tak-kunjung-dibayar/) dan validasi tagihan piutang Rp1,078 triliun pada [Pernyataan Resmi Pimpinan DPRD Babel](https://www.instagram.com/p/DW2chEnkzq1/). [1]
* Krisis Tata Niaga Belitung Timur & Selisih Kuota: Data mengenai batas kuota produksi Pulau Belitung (3.600 ton) yang habis sebelum paruh kedua tahun berjalan dan menyisakan 3.000 ton timah rakyat tertahan di gudang, didasarkan pada risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Fezzi Uktolseja sebagaimana dirilis di [Dokumentasi Parlemen DPRD Belitung Timur](https://www.instagram.com/p/DcQP3gMlG7h/). [2]
* Diskresi Hukum Peraturan Presiden (Perpres): Laporan mengenai penyusunan instrumen hukum khusus luar biasa agar PT Timah memiliki legalitas menyerap timah rakyat di Pulau Belitung sebagai solusi transisi ekonomi bersumber dari liputan parlemen [RRI (Radio Republik Indonesia)](https://rri.co.id/info-parlemen/2669181/perpres-pt-timah-dinilai-jadi-jalan-keluar-persoalan-timah-di-belitung) dan laporan daerah [Kantor Berita Antara Babel](https://babel.antaranews.com/berita/577137/perpres-pembelian-timah-mampu-tingkatkan-ekonomi-masyarakat).
## 🏛️ II. Kompilasi Aturan Hukum & Regulasi Nasional
Berikut adalah rincian lengkap beserta nomenklatur dasar hukum yang berlaku:
* Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan ini memuat pasal tata niaga Minerba dan kewajiban IUP.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang induk yang menjadi basis perhitungan restrukturisasi dana bagi hasil ke daerah.
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Peraturan pelaksana yang memuat persentase rumus pembagian vertikal DBH (20% Provinsi, 40% Kabupaten Penghasil, 40% Kabupaten Pemerataan).
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM Bangkapos.com. Regulasi krusial yang mengesahkan transisi tarif royalti timah dari sistem flat 3% menjadi tarif progresif bertingkat hingga batas 7,5%. [3]
* Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Sektor Pertambangan. Aturan ini membatasi pengajuan revisi kuota berjalan maksimal satu kali dan wajib diajukan paling lambat 31 Juli.
* Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 [JDIH ESDM](https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2771). Aturan pembagian zonasi regional tahun berjalan yang disorot tajam karena memicu kemacetan penyaluran TKD daerah. [4]
[1] [https://www.instagram.com](https://www.instagram.com/p/DUovyG5k3o4/)
[2] [https://rri.co.id](https://rri.co.id/info-parlemen/2669181/perpres-pt-timah-dinilai-jadi-jalan-keluar-persoalan-timah-di-belitung)
[3] [https://negerilaskarpelangi.com](https://negerilaskarpelangi.com/2026/08/18/enam-bulan-pt-timah-capai-keuntungan-rp27-triliun-ketua-dprd-bangka-pertanyakan-dbh-royalti-timah-tak-kunjung-dibayar/)
[4] [https://jdih.esdm.go.id](https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2026abskesdm157k.pdf)
(*#LSM FAKTA*)



Social Footer