MAKASSAR, 18 AGUSTUS 2026 — Puluhan warga Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bersama sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat, menggelar aksi demonstrasi di depan gudang semen bermerek Tonasa yang beroperasi di persimpangan Jalan Sultan Alauddin Raya ujung Jalan Andi Pangerang Petrani, pada Selasa (18/8). Aksi ini menjadi puncak dari penantian panjang warga yang keluhannya berulang kali disampaikan namun tak mendapat tanggapan berarti.
Para pendemo secara tegas menolak keberadaan gudang tersebut dan menuntut penutupan segera. Mereka menilai gudang itu melanggar aturan tata ruang, tidak berizin lengkap, mencemari lingkungan, serta mengganggu ketertiban dan keselamatan warga. Gudang ini beroperasi di kawasan pemukiman padat penduduk yang bukan zona pergudangan — kawasan pergudangan menurut aturan hanya diizinkan di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, gudang ini beroperasi tanpa papan nama usaha, sehingga semakin memperkuat dugaan tidak adanya izin lokasi maupun izin usaha yang sah.
Warga mengeluhkan debu semen yang beterbangan setiap saat dan mengancam kesehatan pernapasan. Truk pengangkut semen berukuran besar yang keluar-masuk gudang kerap menyumbat jalan utama, membahayakan pengguna jalan, dan menimbulkan kebisingan hingga malam hari. Keluhan yang telah disampaikan berkali-kali ke Pemerintah Kota Makassar, Dinas Perizinan, dan instansi terkait tak kunjung mendapat penindakan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan oknum yang membuat gudang tersebut seolah-olah "kebal hukum".
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 yang mewajibkan kegiatan pergudangan hanya beroperasi di zona yang ditetapkan, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum terkait kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan wilayah.
Dalam aksinya, warga dan mahasiswa juga meminta perhatian serius Menteri Perdagangan untuk turun tangan, menindaklanjuti secara menyeluruh, dan menegakkan kepatuhan tata ruang serta perlindungan lingkungan tanpa pandang bulu.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan mengorbankan kesehatan serta keselamatan warga. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata," tegas salah satu perwakilan warga bersama aktivis dalam orasi demonstrasi.
Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya sangat merugikan: pencemaran udara yang terus-menerus akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat tajam, serta terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat merusak tatanan pembangunan kota secara keseluruhan.
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi ini. Penegakan hukum harus berlaku sama untuk semua pihak, tanpa pandang bulu. Jika terbukti melanggar aturan, gudang tersebut harus segera ditutup dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Warga berhak atas lingkungan yang sehat dan aman — itu bukan permintaan berlebihan, melainkan hak dasar yang dijamin negara.Tutupnya",
TIM RED



Social Footer