Breaking News

Diduga Makan Gaji Buta: Hampir Sebagian Kantor Pemerintahan Pekon di Kecamatan Ulubelu Tertutup Saat Jam Kantor, Kinerja Kepala Pekon dan Aparatur Pekon di Pertanyakan.


 

_____________________________



ULUBELU – Disiplin kerja aparatur pekon di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kantor pekon yang seharusnya menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat justru kerap ditemukan dalam kondisi tertutup rapat pada jam kerja.


Hal serupa pun terjadi pada sebagian kantor pekon di wilayah Kecamatan Ulubelu. Kondisi ini diduga akibat kurangnya pemantauan dan pengawasan berkala dari pihak kecamatan maupun dinas terkait, sehingga lemahnya tingkat kedisiplinan aparatur terus dibiarkan berlangsung.


Salah satu contoh nyata terlihat di Kantor Pekon Penantian. Pada pukul 09.05 WIB, pintu kantor pekon masih terkunci rapat. Akibatnya, sejumlah warga yang memiliki keperluan administrasi terpaksa harus rela menunggu di luar walaupun tanpa kepastian kehadiran petugas.


Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang enggan dipublikasikan namanya, aktivitas di kantor pekon tersebut memang terbilang minim. Aparatur pekon dinilai jarang hadir untuk membuka kantor secara rutin.


"Kantor ini terbilang jarang buka. Kalaupun ada yang datang, biasanya cuma satu orang dan itu pun sudah siang, sekitar jam 10 atau 11. Tidak lama kemudian sudah tutup lagi," ungkap warga di lokasi.


Fenomena ini juga menimbulkan spekulasi mendalam di tengah masyarakat. Dengan ditemukannya kondisi pemerintahan pekon yang acuh tak acuh di lapangan, hal tersebut mengarah pada dugaan kurangnya peran atau bahkan tidak berjalannya fungsi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di tingkat Kecamatan Ulubelu dalam membina, mengarahkan, dan merangkul para kepala pekon agar tetap menjunjung tinggi komitmen pelayanan publik.


Kondisi ketidakdisiplinan ini pun memicu keraguan publik yang lebih luas. Jika dalam hal kedisiplinan kehadiran serta pengelolaan roda pemerintahan sehari-hari saja sudah dinilai buruk, timbul pertanyaan besar mengenai bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) di pekon tersebut. Hal ini dinilai mendesak untuk menjadi bahan evaluasi, audit, serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Rendahnya disiplin Kepala Pekon beserta jajaran aparatur pekon ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sangat berharap adanya tindakan tegas dan koreksi menyeluruh dari pihak-pihak terkait terhadap sistem kerja dan kedisiplinan seluruh pejabat pemerintahan pekon di Kecamatan Ulubelu demi terciptanya pelayanan publik yang maksimal.


Terkait pelanggaran kedisiplinan ini, pihak dinas terkait serta Pemerintah Kabupaten sebenarnya memiliki mekanisme sanksi yang berjenjang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pihak kecamatan serta Inspektorat dapat melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi administratif.


Sanksi tersebut dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Jika pelanggaran terus berulang atau tidak ada perbaikan disiplin kerja, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang lebih tegas berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian secara permanen dari jabatan sebagai Kepala Pekon maupun aparatur pekon. Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar memberikan efek jera dan memastikan fungsi pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.

Type and hit Enter to search

Close