Breaking News

DPD PSI KOTA DESAK PROYEK SULTAN AGUNG DIHENTIKAN, WALIKOTA EVALUASI DAN PERIKSA PUPR


BANDAR LAMPUNG



Bandar Lampung, Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp.21.771.530.000 tersebut mengalami ambruk pada bagian pekerjaan yang masih dalam tahap pelaksanaan.


Proyek bernama Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Wayhalim (SMI) itu dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat sebagai kontraktor pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas. 


Berdasarkan data yang kontrak ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dan batas penyelesaian 31 Desember 2026.


Bagian trotoar yang ambruk disebut memiliki panjang sekitar lima meter. Pihak pengawas sebelumnya menyebut ambruknya bagian tersebut berkaitan dengan tiang kayu penyangga di bawah konstruksi. Namun, kondisi tersebut tidak boleh berhenti hanya pada perbaikan fisik.


DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta pekerjaan dihentikan sementara, bukan sekadar diperbaiki lalu dilanjutkan seperti tidak terjadi apa-apa.



Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, dan Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung Johan Alamsyah, Selasa (1/9/2026) kepada awak media, mereka menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah harus mendapat pengawasan ketat karena menyangkut uang rakyat.


“ Kami meminta proyek ini dihentikan sementara dan dievaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya karena bagian yang ambruk sudah diperbaiki kemudian persoalan dianggap selesai. Dan tidak terjadi apa-apa. Harus diperiksa apa penyebab sebenarnya, bagaimana metode pelaksanaannya, bagaimana kualitas materialnya, bagaimana pembesiannya, bagaimana bekistingnya, dan apakah seluruh pekerjaan sudah sesuai kontrak yang telah ditandatangani," tegas Randy.



DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta aparat penegak hukum turut ikut turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara independen.


“ Kami meminta aparat Kejaksaan dan Kepolisian harus turun melakukan pemeriksaan. Seluruh lokasi pekerjaan yang telah di cor harus dipasang police line agar kondisi lapangan tidak berubah sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya.


Randy menilai dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume pekerjaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk pengukuran ulang volume, pemeriksaan material, pembesian, mutu beton, bekisting, metode pekerjaan, gambar teknis, RAB, kontrak serta dokumen pendukung integritas.


“ Kami tidak sedang memvonis siapa yang bersalah. Tetapi ketika ada pekerjaan bernilai Rp.21,7 miliar mengalami permasalahn, pertanyaan publik wajib dijawab. Jangan sampai setelah diperbaiki, bukti-bukti di lapangan hilang dan akhirnya tidak ada lagi yang bisa diperiksa,” kata Randy.



Sorotan semakin tajam setelah muncul penjelasan dari pihak teknis Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang menyebut ambruknya trotoar bukan karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak, melainkan karena pondasi lama tidak mampu menahan beban.


Bagi DPD PSI Kota Bandar Lampung alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, bagaimana bisa persoalan pondasi lama tidak diperhitungkan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek.


“ Kalau benar penyebabnya pondasi lama tidak mampu menahan beban pengecoran, pertanyaannya sederhana, apakah kondisi pondasi lama itu tidak diketahui sebelum pekerjaan dilakukan? Proyek ini bukan proyek kecil. Nilainya fantastis Rp.21,7 miliar lebih. Seharusnya aspek teknis seperti daya dukung, kondisi eksisting dan metode konstruksi sudah diperhitungkan sejak perencanaan,” tegasnya.



Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung, Johan Alamsyah, menilai pernyataan bahwa pondasi lama tidak mampu menahan beban justru harus menjadi pintu masuk tim gabungan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan pengawasan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung.


“ Kalau memang pondasi lama tidak mampu menahan beban, berarti sejak awal harus sudah dihitung dan diantisipasi. Ini pekerjaan konstruksi. Ada perencanaan, ada gambar kerja, ada RAB, ada spesifikasi teknis, ada konsultan pengawas dan ada pejabat teknis yang bertanggung jawab, bukan jaman nya lagi, seolah-olah masyarakat tidak paham proyek," kata Johan.



Johan meminta Dinas PUPR Kota Bandar Lampung tidak buru-buru menyimpulkan bahwa ambruknya konstruksi semata-mata disebabkan kondisi pondasi lama.


“Jangan sampai kesalahan pelaksanaan justru dilempar kepada kondisi bangunan lama. Kalau memang pondasi lama yang menjadi penyebab, tunjukkan hasil kajian teknisnya. Tunjukkan RAB, BQ, Ada tidak dalam perhitungan sebelumnya. Ada tidak perhitungan daya dukung? Ada tidak rekomendasi teknisnya?, kami duga ini tidak ada pengawasannya, makanya terkesan asal, mana fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota," lanjut Johan.


Menurut Johan, berdasarkan pemantauan DPD PSI Kota Bandar Lampung di lapangan, pihaknya juga menemukan dugaan penggunaan bekisting dengan bahan kayu bekas sebelum proses pengecoran.


“ Kami berada di lokasi dan memiliki dokumentasi berupa foto dan video sebelum kegiatan pengecoran. Dari pengamatan kami ada penggunaan bekisting dengan bahan bekas. Ini harus diperiksa secara teknis, apakah memang sesuai dengan metode dan spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak bahwa tidak ada anggaran biaya bekisting,” ujar Johan.



DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta Wali Kota Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek yang pembiayaannya menggunakan skema PT SMI, bukan hanya proyek trotoar Jalan Sultan Agung.


“ Walikota Bandar Lampung harus turun tangan. Evaluasi seluruh proyek yang menggunakan pembiayaan PT SMI. Jangan menunggu ada proyek lain yang ambruk atau bermasalah baru kemudian bergerak,” ujar Randy.


DPD PSI Kota Bandar Lampung juga meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap pejabat Dinas PUPR yang mempunyai tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.


“ Kami meminta dilakukan evaluasi oleh Walikota Bandar Lampung terhadap pejabat di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung, evaluasi dan analisis jabatan Kepala Dinas PUPR serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Harus ada pertanggungjawaban jabatan. Mulai dari perencana, PPK/PPTK, konsultan pengawas, kontraktor, pejabat teknis. Jangan hanya kontraktornya yang diperiksa sementara pengawasan dibiarkan,” tegas Johan.


DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta Walikota Bandar Lampung memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan proyek tersebut.


“ Kami minta Walikota Bandar Lampung segera menjelaskan kepada masyarakat. Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tetapi soal tanggung jawab penggunaan uang negara. Lebih baik dijelaskan dan dievaluasi pejabat Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang harus bertanggungjawab sekarang, daripada suatu hari nanti Walikota Bandar Lampung diminta menjelaskan dan bertanggungjawab ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota,” kata Johan.



DPD PSI Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang transparan. Sehingga menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga menjamin mutu, volume, spesifikasi teknis, keselamatan dan akuntabilitas penggunaan uang publik.


“ Uang Rp.21,7 miliar bukan uang kecil. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan Walikota. Kami minta jangan ada yang ditutup-tutupi, periksa secara teknis dan hukum, audit seluruh pekerjaan, kemudian baru dilanjutkan apabila seluruh persoalan sudah jelas,” Tutup Randy. (***)

Type and hit Enter to search

Close