INDONESIA DARURAT.KORUPSI
JAKARTA — KETUA UMUM POROS 98 BILUNG SILAEN di tengah acara panel diskusi terbuka 1 - sep 2026 di Rawamangun sambal pedas "darurat korupsi". Di tengah desakan pemberantasan, justru sejumlah program pemerintah dinilai rusak dan dipaksakan. Sementara itu, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Di ruang publik, wacana "Revolusi Budaya" mulai menguat sebagai jalan terakhir memperbaiki moral bangsa.
Bilung Silaen menegaskan Badan program MBG bagus di Kertas, Rusak di Lapangan
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG digulirkan dengan target besar. Tapi di lapangan muncul laporan dapur yang tidak layak, menu tidak sesuai gizi, hingga pemotongan anggaran berantai. Alih-alih dievaluasi total, program justru dipaksa jalan demi target politik. Akibatnya, anggaran negara terkuras tapi manfaatnya tidak sampai ke anak. Ini bukan soal menolak gizi gratis. Ini soal memaksa program setengah matang berjalan, lalu menutup mata pada kebocoran. Bilung Silaen juga menambahkan badan gizi nasional ( BGN ) harus di bubar kan sekarang juga karena tidak penting untuk mengontrol program mbg . Badan gizi nasional di bentuk hanya menciptakan ruang untuk melakukan korupsi secara berjemaah .
Koperasi Merah Putih Bilung Silaen menegaskan bubarkan sekarang juga tidak berpihak untuk kepentingan rakyat,Gagasan Koperasi Merah Putih awalnya untuk menguatkan ekonomi desa. Faktanya di banyak daerah, koperasi ini berubah fungsi. Skemanya cenderung jadi pinjaman uang cepat dengan bunga, syarat rumit, dan pengawasan lemah. Jika ini dibiarkan, yang terjadi bukan penguatan ekonomi, tapi jeratan utang baru di desa. Tanpa audit dan transparansi, koperasi bisa jadi mesin korupsi berjamaah berikutnya.
DPR hari ini tidur dan mandul berubah fungsi bukan menjadi dewan perwakilan rakyat tapi menjadi kumpulan para pegawai partai.Titik paling krusial ada di DPR . DPR harus nya bisa menjadi garda terdepan untuk pemberantasan korupsi ini cenderung ikut berjemaah menjadi sarang korupsi. RUU perampasan aset dan hukum mati bagi koruptor paling ditunggu publik, tidak kunjung disahkan. Alasannya klasik: "masih dibahas", "butuh kajian". Padahal publik sudah muak melihat koruptor keluar penjara tetap kaya raya. Ketika DPR tidak berani mengesahkan, muncul pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya dilindungi undang-undang ini?
Keluarlah sebuah Ide dan Gagasan dari sosok Bilung Silaen ketum Poros 98 "Revolusi Budaya": Obat atau Ledakan dalam acara diskusi panel.Di tengah kemandekan hukum, muncul gagasan Revolusi Budaya. Intinya: mengubah cara berpikir, dari permisif terhadap korupsi menjadi antipati total. Bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memutus rantai budaya "asal bapak senang", "uang pelicin", dan "nikmati saja". Revolusi budaya menuntut keteladanan dari atas sampai bawah, pendidikan antikorupsi sejak sekolah, dan sistem yang memiskinkan koruptor, bukan memuliakannya.
Korupsi hari ini bukan lagi kejahatan biasa. Ia sudah sistemik dan merusak fondasi negara. Memaksakan program tanpa pengawasan, membiarkan koperasi yang rusak Daan tidak berpihak pada rakyat dan menunda UU pemberantasan adalah 3 gejala dari penyakit yang sama: tidak ada kemauan politik untuk benar-benar bersih.
Jika ini terus dibiarkan, maka "darurat" bukan hanya istilah. Ia akan jadi kenyataan yang dibayar mahal oleh rakyat tutur Bilung Silaen.



Social Footer