Pemantau keuangan Negara PKN menerima Piagam penghargaan dari Negara melalui Kejaksaan tinggi Jawa timur , Karena Laporan Korupsi di Pemprov jatim yang di laporkan PKN sudah terbukti dan pelaku sudah di pidana . Piagam ini sesuai amanat pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Korupsi . PP 43 Tahun 2018
Terima kasih piagam nya pak Kajati jatim
Demikian di sampaikan patar sihotang SH MH ketum PKN



Social Footer