Breaking News

*King Naga Mengendus Monopoli Tender Rumah Khusus Pasca-Bencana di Lebak Gedong, Pokja Diduga Tabrak Aturan Lelang*



LEBAK, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Distrik Lebak secara resmi mengendus adanya indikasi praktik monopoli dan pengondisian pemenang dalam tender proyek Pembangunan Rumah Khusus Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dugaan ini muncul setelah Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan kedapatan membatalkan atau menggugurkan peserta tender dengan alasan yang sama sekali tidak tercantum di dalam Dokumen Pemilihan (Dokumen Lelang).


Tindakan sepihak dari Pokja tersebut dinilai menyalahi prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. King Naga menegaskan bahwa menciptakan aturan baru di tengah jalan yang tidak tertuang dalam dokumen acuan resmi merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.



Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan proses e-procurement, King Naga menemukan adanya peserta yang didepak dari kompetisi menggunakan argumentasi subjektif yang diada-adakan oleh Pokja Pemilihan.


"Kami mengendus adanya bau menyengat monopoli dan pengondisian pemenang proyek rumah khusus ini. Pokja menggugurkan peserta dengan alasan eksternal yang tidak pernah tertulis di dalam dokumen lelang. Ini jelas pelanggaran berat. Dokumen pemilihan adalah 'kitab suci' dalam tender, tidak boleh ada kriteria siluman yang muncul tiba-tiba untuk menjegal kontraktor tertentu," ujar King Naga.



Tindakan Pokja Pemilihan dalam tender proyek penanggulangan pasca-bencana di Kabupaten Lebak ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi dan dasar hukum terbaru yang berlaku di Indonesia:


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini dengan tegas melarang Pokja menambah persyaratan atau kriteria penilaian kualifikasi yang bersifat diskriminatif atau yang tidak ditetapkan dalam draf Dokumen Pemilihan awal.


Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan teknis ini menekankan bahwa seluruh proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga wajib didasarkan hanya pada ketentuan yang telah tersurat di Dokumen Pemilihan.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini secara khusus melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain (termasuk panitia/Pokja) untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.


Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan Pokja yang menggunakan parameter di luar dokumen resmi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.



LSM GMBI Distrik Lebak Mengingat pentingnya proyek hunian bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Lebak Gedong, King Naga menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait:


Meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP untuk segera mengaudit dan menghentikan sementara proses tender ini guna dilakukan evaluasi menyeluruh.


Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mulai mengawasi dan memeriksa adanya potensi tindak pidana korupsi berupa persekongkolan tender (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).


Melakukan Tender Ulang secara bersih, objektif, dan transparan jika terbukti ditemukan manipulasi persyaratan demi memenangkan pihak tertentu.


LSM GMBI Distrik Lebak yang di Komandoi King Naga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak masyarakat Lebak Gedong mendapatkan infrastruktur rumah khusus yang berkualitas tanpa dinodai oleh praktik monopoli anggaran publik.


Sumber : LSM GMBI Lebak ( King Naga )


Hkz

Type and hit Enter to search

Close