Breaking News

Meneladani Integritas Baharuddin Lopa: DPC MAUNG Tasikmalaya Tegaskan Hukum Harus Berdiri Tegak di Atas Segala Kepentingan


TASIKMALAYA —04 September 2026


Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks di Indonesia, sosok almarhum Baharuddin Lopa — mantan Jaksa Agung RI yang dikenal dengan keteguhan prinsip dan keberanian moralnya — kembali menjadi inspirasi penting. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM MAUNG Kota Tasikmalaya melalui Ketuanya, Oki D. Mustari, menegaskan bahwa integritas yang diteladani Baharuddin Lopa sangat mendesak untuk dihidupkan kembali dalam kehidupan hukum dan pemerintahan bangsa saat ini.

 

Oki menilai, Baharuddin Lopa bukan sekadar mantan pejabat tinggi negara, melainkan simbol keberanian moral, kesederhanaan, dan keteguhan prinsip dalam menghadapi berbagai kepentingan yang berusaha menekan jalannya hukum. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menempatkan Baharuddin Lopa sebagai salah satu tokoh bangsa yang patut diteladani dalam hal integritas, karena tetap memegang prinsip meski menduduki jabatan strategis.

 

"Yang perlu kita warisi dari Baharuddin Lopa bukan sekadar nama besarnya, tetapi keberanian moralnya. Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, integritas harus menjadi benteng terakhir agar hukum tidak kehilangan marwahnya," ujar Oki D. Mustari di Tasikmalaya, Jumat (4/9/2026).

 

Integritas Bukan Semboyan, Harus Menjadi Perilaku Nyata

 

Oki menegaskan bahwa integritas tidak boleh berhenti pada slogan atau jargon dalam berbagai kegiatan pemerintahan maupun kampanye antikorupsi. Integritas harus diwujudkan dalam perilaku nyata sehari-hari: jujur, konsisten, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak menerima keuntungan yang bertentangan dengan hukum, menghindari konflik kepentingan, serta berani menegakkan aturan secara objektif tanpa pandang bulu.

 

"Semangat ini memiliki landasan hukum yang kuat. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menempatkan asas-asas penyelenggaraan negara yang bersih sebagai syarat mutlak pemerintahan. Begitu pula UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus berlandaskan asas legalitas, perlindungan HAM, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelas Oki.

 

"Aturan sudah jelas. Yang kita butuhkan adalah manusia-manusia yang berani menjalankannya secara konsisten, seperti yang diteladani Baharuddin Lopa."

  

Hukum Harus Sama untuk Semua, Tidak Boleh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

 

Salah satu pelajaran terbesar dari sosok Baharuddin Lopa menurut Oki adalah pentingnya menempatkan hukum di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan. Prinsip ini sejalan dengan semangat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

 

"Karena itu, penegakan hukum tidak boleh mengenal istilah 'tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas'. Kalau rakyat kecil melakukan kesalahan harus diproses berdasarkan hukum, maka ketika pejabat, pengusaha, aparat, politisi atau siapa pun yang memiliki kekuasaan diduga melanggar hukum, prinsip yang sama juga harus berlaku," tegas Oki.

 

"Equality before the law bukan sekadar jargon demokrasi, melainkan prinsip fundamental negara hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil."

  

Integritas Harus Beriringan dengan Sistem Pengawasan yang Kuat

 

Oki berpandangan bahwa integritas personal tidak cukup berdiri sendiri. Sistem hukum yang baik tidak boleh hanya mengandalkan moral individu. Diperlukan transparansi, mekanisme pengawasan yang ketat, pertanggungjawaban yang jelas, serta kontrol sosial yang sehat dari masyarakat.

 

"Dalam konteks pemberantasan korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah landasan utama. Namun undang-undang saja tidak cukup. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau kepentingan tertentu," ujarnya.

 

MAUNG Tasikmalaya: Kritik Harus Disertai Data, Dasar Hukum, dan Solusi

 

DPC LSM MAUNG Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada prinsip objektivitas, kepentingan masyarakat, supremasi hukum, dan praduga tak bersalah.

 

"Kami tidak ingin kritik hanya menjadi kegaduhan. Kritik harus disertai data, dasar hukum, dan solusi. Kalau ada yang salah, kita koreksi. Kalau ada yang benar, kita apresiasi. Semangat ini justru merupakan bentuk nyata dari penghormatan terhadap hukum," kata Oki.

 

"LSM, media, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal transparansi serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum."


Pencegahan Lebih Utama: Integritas Dimulai Sejak Mendapat Amanah

 

Oki juga mengingatkan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak cukup dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas. Dalam berbagai materi edukasi antikorupsi, KPK juga mengangkat keteladanan Baharuddin Lopa — termasuk kesederhanaan hidup dan sikapnya yang tidak silau oleh jabatan.

 

"Artinya, integritas harus dimulai sejak seseorang mendapatkan amanah. Jabatan bukan fasilitas untuk memperkaya diri. Kekuasaan bukan hak untuk diperlakukan istimewa. Kewenangan bukan milik pribadi. Semuanya adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," tegasnya.

 

Pesan untuk Generasi Penegak Hukum: Tidak Perlu Mencari Lopa yang Kedua

 

Menutup pernyataannya, Oki menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh penegak hukum dan penyelenggara negara.

 

"Indonesia tidak membutuhkan sekadar orang-orang pintar dalam bidang hukum, tetapi membutuhkan manusia yang memiliki keberanian moral untuk menjalankan hukum secara konsisten. Kita tidak perlu mencari Baharuddin Lopa yang kedua. Yang kita perlukan adalah lahirnya banyak manusia Indonesia yang memiliki keberanian, kesederhanaan, kejujuran, dan keteguhan integritas seperti yang beliau teladankan."

 

"Jangan takut kehilangan jabatan karena mempertahankan kebenaran. Yang harus kita takutkan justru ketika jabatan membuat kita kehilangan integritas. Hukum akan kehilangan makna apabila dapat dibelokkan oleh uang, kekuasaan, jabatan, maupun tekanan. Sebaliknya, hukum akan memiliki kewibawaan ketika masyarakat melihat bahwa siapa pun yang bersalah diproses secara adil dan siapa pun yang benar mendapatkan perlindungan hukum," pungkas Oki D. Mustari.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIIM MAUNG Tasik Malaya

Ket Foto : Ilustraesi (Ist) 

 

 

Type and hit Enter to search

Close