BINJAI . Bppkriberantas. Com. 28 September 2026
Dugaan praktik pungutan dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Binjai kembali mencuat. Seorang warga Tembung berinisial D mengaku harus mengeluarkan uang hingga Rp800 ribu untuk memperoleh SIM A.
Ironisnya, pemohon tersebut mengaku tidak menjalani tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori maupun ujian praktik.
Dalam informasi yang diterima redaksi, muncul nama seseorang yang disebut dikenal dengan panggilan “Jack”, yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan SIM tersebut.
Rp800 ribu itu untuk apa?
Kalau memang resmi, buka rincian biayanya. Kalau ujian memang dilaksanakan, tunjukkan prosesnya.
Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya:
“SIM DITERBITKAN KARENA LULUS UJIAN, ATAU KARENA MAMPU BAYAR?”
Lebih serius lagi, pemohon disebut-sebut diduga diarahkan memberikan pernyataan bahwa tidak ada pungutan tambahan.
Nama Kapolres Binjai juga ikut terseret dalam dugaan adanya “restu” terhadap tarif tersebut. Namun, FAKTA24.COM belum memperoleh bukti yang membuktikan tudingan itu dan memberikan ruang penuh untuk klarifikasi.
Jika bersih, buktikan. Jika ada oknum, tindak. Jangan biarkan Rp800 ribu dan nama “Jack” hanya menjadi tanda tanya di Satpas Binjai.
BT



Social Footer