Breaking News

Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih "Bungkam"


 


PANYABUNGAN –


Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, kini menjadi sorotan hangat.

 

Berdasarkan hasil investigasi digital, pencocokan data lapangan, dan aduan masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan struktural serta finansial yang dinilai menabrak regulasi transparansi publik. Ironisnya, hingga batas waktu konfirmasi tertulis yang dilayangkan barisan aktivis mahasiswa/pemuda dan awak media kemaren, Kepala Desa Kampung Baru Antonius S Marbun lebih memilih "bungkam" dan tidak memberikan klarifikasi maupun bukti dokumen pendukung



Dari data yang dihimpun, terdapat 5 poin kejanggalan krusial dalam realisasi Dana Desa Kampung Baru Tahun Anggaran 2025. Poin kejanggalan selisih anggaran fantastis sebesar 285.649.530 dari Dana Desa yang dicairkan baik Penyaluran Tahap 1 dan berjumlah Rp 518.850.980 dari total pagu Rp 669.389.000.

Namun, akumulasi realisasi dari 10 item kegiatan di sistem detail data penyaluran hanya sebesar Rp 233.201.450. 

Keberadaan sisa anggaran non-detail ratusan juta tersebut dipertanyakan.


Poin lainnya dugaan anggaran fiktif dan mark-up pada pos Pelatihan. "Pos kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi Masyarakat" senilai Rp 37.800.000. Sedangkan pos kegiatan "Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Bidang Hukum dan pelindungan masyarakat senilai Rp 23.220.000. 


Tersiar informasi dari sejumlah warga mengindikasikan kegiatan ini minim realisasi fisik dan sarat penggelembungan dana baik dalam hal akomodasi/honorarium.


Selanjutnya item penyelenggaraan informasi publik berbanding terbalik tercantum anggaran pembuatan Poster/Baliho/LPJ APBDes sebesar Rp 850.000. Namun, anggaran ini dinilai kontradiktif karena pengelolaan di lapangan justru tertutup, sepihak, dan tidak memajang baliho transparansi fisik secara berkala.


Poin lainnya adanya dugaan monopoli pengelolaan anggaran desa 


'Kita mememukan fakta mencuatnya laporan publik bahwa perencanaan hingga eksekusi anggaran diduga tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat secara inklusif, melainkan dikendalikan secara eksklusif oleh lingkar dalam Kepala Desa" tegas Ketua Presidium MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara kepada pers di Panyabungan (15/10).


Arief azka yang mantan aktivis HMI Sumut ini menyebut, tindakan menutup-nutupi rincian anggaran dan ketidaksesuaian matematis ini diduga keras menabrak UU No. 6/2014 tentang Desa, UU No. 14/2008 tentang KIP, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendesa PDTT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa.


Akibat tidak adanya iktikad baik dan transparansi dari pihak Pemerintah Desa Kampung Baru dalam tenggat waktu yang ditentukan, barisan aktivis LSM bersama tim media menegaskan akan segera mengambil langkah hukum yang tegas.


"Alokasi dana desa yang fantastis dinilai tidak berbanding lurus dengan realisasi di lapangan. Anggaran Dana Desa adalah uang negara milik rakyat. Bukan uang pribadi oknum Kades. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum untuk segera diusut tuntas" tambah Ketua Keluarga Besar Mahasiswa (KBM- Madina) Adie Parhimpunan Lubis.


Dugaan sejumlah penyelewengan ini diperkuat oleh sikap tidak kooperatif serta aksi tutup mulut dari sang kepala desa ini untuk memberikan klarifimasi atas daftar konfirmasi jurnalis. Kondisi ini justru memperpanjang spekulasi negatif dan memperkuat indikasi adanya praktik rasuah yang terstruktur. 


Warga mendesak pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Kampung Baru demi tegaknya transparansi publik.


"Sikap defensif oknum Kades dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.40/1999 tentang Pers. Hal ini mempertegas sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam sistem pemerintahan Kampung Baru" tambah Adie


Pihaknya memastikan akan membawa dan menyerahkan berkas laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Inspektorat Wilayah, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Mapolda Sumut guna ditindaklanjuti secara hukum.

(Magrifatulloh).

Type and hit Enter to search

Close