Breaking News

*Gagalnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulamgan Kemiskinan, Warga Miskin Di Medan Sampai Mengadu ke Politisi PDI P Karena Bansos Dan PKH Diputus*



Medan - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dinilai gagal total di lapangan. Buktinya, warga miskin di Kota Medan masih banyak yang kehilangan hak dasarnya, hingga harus mengadukan nasibnya kepada politisi.


Salah satunya dialami warga miskin ini. Ia terpaksa mengadukan nasibnya kepada Politisi PDI Perjuangan *Sutrisno Pangaribuan* setelah *Bansos dan PKH-nya diputus* sepihak tanpa penjelasan yang jelas.


Dalam pertemuan yang difasilitasi Sutrisno Pangaribuan, warga tersebut mengaku sangat terpukul. Bantuan sosial yang selama ini menjadi satu-satunya pegangan untuk makan dan menyambung hidup keluarganya tiba-tiba hilang dari daftar penerima.


"Perda ini sudah 11 tahun berlaku sejak 2015. Kalau Perda-nya berjalan, tidak mungkin ada warga miskin yang sampai menangis karena bansosnya diputus. Ini bukti nyata negara belum hadir untuk orang miskin di Medan," ujar Fitri Nasution dalam keterangannya, Rabu (29/10/2026).


*Politisi Turun Tangan*


Sutrisno Pangaribuan yang menerima langsung pengaduan tersebut menyatakan keprihatinan mendalam. Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan memperjuangkan agar hak warga miskin tersebut dikembalikan.


Menurut Fitri Nst, apa yang dialami warga ini bukan kasus tunggal. Banyak warga di berbagai kelurahan di Medan mengeluhkan hal yang sama: nama mereka dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tanpa musyawarah, tanpa verifikasi ulang, dan tanpa solusi.


AWAS Desak DPRD dan Pemko Medan Bertindak*

Tiadakan DPRD yang tidak ada fungsinya bagi masyarakat, buat apa d gaji dari anggaran pajak rakyat kalau tidak berfungsi sama rakyat


Atas kegagalan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Aliansi Wartawan Sumatera Utara mendesak:


1. *DPRD Kota Medan* untuk memanggil Dinas Sosial Kota Medan dan mempertanyakan realisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan.

2. *Pemko Medan* melalui Dinsos agar segera melakukan verifikasi ulang dan mengembalikan hak Bansos dan PKH warga yang layak menerima.

3. Evaluasi menyeluruh terhadap pendataan penerima bantuan agar tidak ada lagi warga miskin yang dikorbankan karena kesalahan administrasi.


"Perda dibuat untuk melindungi rakyat miskin, bukan untuk menyengsarakan mereka. Jika Perda gagal dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tapi nyawa dan masa depan anak-anak warga miskin tersebut," ungkap Rahmad, Kamis (29/10/2026)


_Catatan Redaksi: Identitas warga, termasuk anak di bawah umur yang ada dalam foto, sengaja disamarkan untuk perlindungan anak dan privasi keluarga._



*Narahubung:*

Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara

Type and hit Enter to search

Close