Breaking News

OTT Perumdam Tirta Bengkayang & Oknum BPK Kalbar, Pembina Pusat MAUNG Syarief Achmad: Usut Sampai ke Akar — Cepat, Tuntas, dan Terbuka untuk Publik!


PONTIANAK, KALBAR — 4 Oktober 2026

 

Berita penangkapan dua oknum — pejabat Perumdam Tirta Bengkayang dan oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat — dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Kalbar pada Selasa (29/9/2026) di Kota Pontianak memicu sorotan luas di tengah masyarakat. Penangkapan yang diduga kuat terkait upaya negosiasi temuan audit kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar di Perumdam Tirta Bengkayang ini semakin mengemukakan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berada di balik transaksi tersebut?

 

Merespons perkembangan ini, Pembina Pusat LSM MAUNG, Syarief Achmad, menyampaikan pernyataan tegasnya.

 

 

FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:

 

📌 Dua Orang Ditangkap, Dugaan Transaksi Ratusan Juta Rupiah

Tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap HR (pejabat Perumdam Tirta Bengkayang) dan DN (oknum BPK RI Perwakilan Kalbar) di lokasi parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Pontianak, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari informasi yang beredar, oknum BPK awalnya mematok biaya "penyelesaian temuan audit" sebesar Rp500 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp400 juta — saat itulah keduanya tertangkap tangan.

 

📌 Saksi-Saksi Diamankan, Namun Jejak Masih Mengarah ke Atas

Polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun informasi yang berkembang menyebutkan: oknum BPK yang tertangkap diduga bukan bertindak atas nama pribadi, melainkan "orang suruhan". Sementara pejabat Perumdam yang tertangkap juga diyakini tidak mungkin bertindak tanpa sepengetahuan pimpinan atau pihak yang lebih tinggi di lingkungan Pemkab Bengkayang.

 

📌 Bupati dan Wabup Bengkayang Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Padahal Perumdam Tirta Bengkayang berada di bawah pengawasan Pemkab Bengkayang.

 

📌 Potensi Kerugian Negara Lebih Besar dari yang Terlihat

Temuan awal audit BPK menyebutkan angka kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Jika dugaan negosiasi penutupan temuan ini benar, maka kerugian sebenarnya serta jaringan yang terlibat bisa jauh lebih besar.

 

PERNYATAAN SYARIEF ACHMAD, PEMBINA PUSAT MAUNG:

 

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kalbar dalam melakukan penangkapan ini. Ini bukti bahwa komitmen terhadap kebersihan pengelolaan keuangan negara masih berjalan. Namun, ini baru permulaan. Jangan sampai kasus ini berhenti pada dua orang yang tertangkap tangan," ujar Syarief Achmad, Minggu (4/10/2026).

 

"Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab: Jika oknum BPK itu 'orang suruhan', siapa yang menyuruhnya? Jika pejabat Perumdam itu tidak mungkin bergerak sendiri, siapa yang memerintah atau menyetujui transaksi tersebut? Mengapa Bupati dan pimpinan tertinggi di Bengkayang belum memberikan penjelasan apa pun? Ini semua adalah jejak yang harus ditelusuri," Sambungnya

 

Selain itu, polda Kalbar diminta segera mengusut kasus ini secara tuntas, cepat, dan menyampaikan perkembangannya secara transparan kepada publik. "Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak. Setiap langkah, setiap temuan, dan setiap perkembangan harus dibuka secara jelas. Informasi yang terbuka adalah hak rakyat, bukan permintaan," Tegasnya

 

Usut tuntas siapa yang menjadi otak, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang selama ini melindungi praktik semacam ini. "Jangan biarkan yang tertangkap hanya menjadi 'kambing hitam' sementara yang sebenarnya berkuasa tetap aman dan bebas. Lakukan dengan cepat, karena keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama," Ungkapnya

 

"Kasus ini sangat serius karena melibatkan institusi pengawas keuangan negara. Jika pengawasnya sendiri bisa disuap untuk menutup temuan kerugian negara, maka sistem pengawasan kita sedang dalam bahaya besar. Karena itu, pengungkapan kasus ini harus menyeluruh, transparan, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan," pungkas Syarief Achmad.

 


DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU:

 

✅ UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5 ayat (1): Suap atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

✅ UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 12 huruf a: Pegawai negeri yang menerima suap atau janji dipidana sama dengan pemberi suap.

 

✅ KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 419: Penyuapan diatur secara tegas, mencakup penerimaan pemberian yang berhubungan dengan kewajiban atau jabatannya. Pasal 420 mengatur penyuapan kepada pejabat negara.

 

✅ UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Menghalangi atau menawar hasil pemeriksaan keuangan negara adalah pelanggaran berat.

 

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf b dan f: Setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan, jujur, dan tidak boleh menerima apapun yang dapat mempengaruhi keputusan atau kewenangan yang dimilikinya.

 

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

 

✅ Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, termasuk pejabat daerah maupun pejabat lembaga pengawas negara.

 

DPP MAUNG akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh — bukan sekadar berita penangkapan, tetapi siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dari awal hingga akhir. Polda Kalbar diminta menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala, cepat, dan terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka tambahan.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 

 

 

Type and hit Enter to search

Close