Breaking News

Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014-2025.


 Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Kobatin periode 2014-2025.


Kali ini, dua kurator berinisial DTM dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.


Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).


Dana tersebut kemudian dijadikan sebagai harta pailit dalam proses kepailitan PT Kobatin.


Penetapan tersangka terhadap DTM dan RP tertuang dalam surat Kepala Kejati Babel Nomor Print-1480 dan Print-1482 tertanggal 8 Oktober 2026.


/2026/10/08/dana-pascatambang-kobatin-rp112-m-dicairkan-2-kurator-jadi-tersangka/

Type and hit Enter to search

Close