Breaking News

Pasar Pangkalpinang Kotor, Pemkot Turun Tangan Bersihkan Dan Revitalisasi.


 

Pangkalpinang 31Oktober 2026. Keluhan warga terkait kondisi pasar pagi kita Pangkalpinang yang di nilai kotor Dan belum tertata kembali mencuat beberapa titik masih di penuhi tumpukan sampah, Aliran selokan tersumbat, serta adanya pedagang liar yang membuat lorong pasar menjadi sempit.


Kondisi kebersihan dan.penatan lingkungan di pasar Pangkalpinang kembali menjadi perhatian pemerintah kota Pangkalpinang. Keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah dan lingkungan yang kurang tertata mendorong Pemkot untuk mengambil langkah konkret melalui program gotong royong dan rencana revitalisasi.


 Walikota Pangkalpinang bapak Saparudin bersama wakil walikota ibu Dessy ayutrisma. Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat Daerah sebagai bentuk sinergi menciptakan pasar yang bersih, sehat Dan tertata.


"Kita memang memiliki program gotong royong bersih bersih pasar fokus bersama. Membersihkan sampah dan memastikan selokan semuanya lancar.


 Setelah itu pada tahap ke dua. Baru kita lakukan penataan. Agar pasar terlihat lebih rapi. " Ujar prof Udin. Dalam meninjau pasar pagi. Walikota juga menyoroti.


Masih di temukannya tumpukan sampah di sejumlah titik pasar dan mengimbau pedagang agar membersihkan lapak masing masing.


penataan jangka panjang, Pemkot Pangkalpinang saat ini tengah revitalisasi pada tahun 2011. Ini Dinilai perlu.


Pembenahan menyeluruh prof Udin berharap, melalui langkah bertahan ini, "pasar pagi Pangkalpinang dapat tampil lebih bersih, nyaman dan tertib, baik pedagang, maupun pengunjung pasar yang bersih dan tertata rapi bukan hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja "


 tambahnya.pemkot Pangkalpinang mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama sama menjaga kebersihan pasar, sebagai tanggung jawab bersama.


Keluhan warga yang paling sering muncul antara lain tumpukan sampah di berapa titik pasar. Aliran selokan yang tersumbat, 


" kondisi ini membuat sebagian masyarakat masih memandang pasar tradisional sebagai tempat yang " kumuh,kotor, dan bau.


Walikota juga sudah menegaskan, buang sampah jangan sembarangan bisa di denda, Rp. 5 juta, sesuai Perda no 7 tahun 2019. " Billy.*

Type and hit Enter to search

Close