Breaking News

Proyek Masjid Sultan Anum Sekadau Rp32 Miliar Sempat Mangkrak dilaporkan Kepolres, DPD RAJAWALI Sekadau: Usut Tuntas dan Sampaikan Secara Transparan


 

SEKADAU,KALBAR 13 Oktober 2026 — 


Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Sekadau menyoroti serius pengelolaan dana hibah daerah untuk pembangunan Masjid Agung Sultan Anum di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, yang dibiayai dari dana hibah daerah sebesar Rp32.399.338.000,-. Proyek yang sempat mangkrak selama hampir dua tahun ini dikabarkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan nomor laporan yang telah tercatat resmi di Polres Sekadau yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau tertanggal 5 Juni 2026.


🔍 FAKTA-FAKTA YANG MENJADI SOROTAN:

 

📌 Proyek Mangkrak Saat Anggaran Sudah Tersalurkan Penuh

 

Pembangunan Masjid Sultan Anum seharusnya selesai pada akhir tahun 2021. Namun realitasnya, pekerjaan terhenti dan hanya mencapai sekitar 45% sementara dana hibah senilai lebih dari Rp32 miliar telah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada Yayasan Sultan Anum. Hal ini memicu pertanyaan besar: ke mana perginya sisa anggaran yang belum terwujud dalam fisik pembangunan?

 

📌 Telah Resmi Dilaporkan ke Polres Sekadau

 

Menyusul ketidakjelasan pertanggungjawaban dana hibah tersebut, masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sekadau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau tertanggal 5 Juni 2026 mengungkapkan sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Agung Sultan Anum. Temuan tersebut antara lain tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, tidak ditemukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) penerima hibah, tidak ditemukan Pakta Integritas penerima hibah, bukti pengeluaran yang dinilai tidak lengkap, serta tidak adanya laporan rekening koran sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban.


📌 Laporan Pertanggungjawaban Belum Jelas

 

Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD wajib mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hingga saat ini, rincian realisasi penggunaan dana sebesar Rp32 miliar tersebut belum dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, meskipun proyek fisik telah selesai dan diresmikan pada 4 Agustus 2024.

 

📌 Dugaan Konflik Kepentingan

 

Sorotan terbaru muncul terkait struktur kepengurusan yayasan pengelola masjid, di mana salah satu pihak diketahui merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara fungsi pengelolaan dana dan fungsi pengawasan.

 

"Pencatatan resmi laporan di Polres Sekadau dengan nomor LP yang telah terdaftar adalah langkah yang tepat dan harus didukung. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam atas ketidakjelasan yang terjadi," tegas Heri Ketua DPD RAJAWALI Sekadau. Selasa (13/10/26). 

 

"Kami meminta pihak kepolisian menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan ada pihak yang merasa kebal dari pemeriksaan hanya karena kedudukannya. Hukum harus berjalan tegak berdasarkan bukti dan fakta yang sah," tambahnya.


Selain itu, kami juga meminta pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait untuk tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk permusuhan. "Sebaliknya, gunakan proses hukum ini sebagai sarana untuk membuktikan bahwa seluruh pengelolaan telah berjalan benar, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampaikan dokumen pertanggungjawaban secara terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan pulih dengan sendirinya," jelasnya.

 

"Rp32 miliar bukan uang sedikit. Itu adalah hak rakyat Sekadau. Usut tuntas perkara ini, sampaikan prosesnya secara transparan, dan tunjukkan kinerja yang nyata. Rakyat Sekadau berhak tahu ke mana uang mereka digunakan," pungkasnya.

 

⚖️ DASAR HUKUM:

 

✅ Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah — BAB VIII: Dana hibah wajib dilaporkan pertanggungjawabannya secara berkala dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

 

✅ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara/daerah dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

 

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN — Pasal 3 & Pasal 7: Larangan benturan kepentingan dan kewajiban akuntabilitas.

 

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi penggunaan anggaran publik wajib disediakan secara terbuka.

 

✅ KUHAP — Pasal 108 ayat (1): Setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang, dan pihak berwenang wajib memproses laporan tersebut sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, laporan telah diterima dan tercatat di Polres Sekadau. DPD RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan lancar, cepat, dan menghasilkan kejelasan yang memuaskan bagi semua pihak.

 

"Proses hukum yang adil dan transparan adalah harapan kita bersama. Sampaikan apa yang sebenarnya terjadi, tunjukkan bukti yang mendukung, dan biarkan masyarakat menilai sendiri. Usut tuntas hingga ke akar, sampaikan secara transparan kepada publik, dan tunjukkan kinerja yang nyata," pungkasnya.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Type and hit Enter to search

Close