PANYABUNGAN –
Tata kelola sarana prasarana di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Malintang Kecamatan Bukit Malintang Kab Mandailing Natal kembali memantik sorotan publik. Managemen dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) dituding mengangkangi petunjuk teknis (Juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tak kapok, sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) telah membekukan sementara operasional SPPG Bukitmalintang pada Februari 2026 setelah viralnya video petugas yang mencuci wadah makanan (ompreng) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di aliran sungai yang diduga tercemar limbah domestik.
Alih alih melakukan pembenahan secara menyeluruh, pihak SPPG Bukit Malintang kini menghadapi gugatan publik dan disorot tajam sejumlah pihak, buntut temuan investigatif lainnya terkait penempatan tabung LPG secara semrawut dan menyatu dengan ruang operasional dapur memasak.
'Di tengah besarnya harapan publik terhadap kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) TA 2026, SPPG Malintang justru diduga mempertontonkan kelalaian fatal dan arogansi birokrasi" tegas Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara dalam keterangan pers di Panyabungan (16/10).
Pihaknya menuding adanya dugaan pelanggaran aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) terkait temuan pihaknya atas sejumlah tabung gas/LPG ditempatkan langsung di dalam ruangan operasional utama (indoor) secara terpadu dan tidak dipisahkan secara struktural atau tidak terpisah dari ruangan operasional lainnya.
"Kondisi ini dinilai menciptakan risiko akumulasi gas yang sangat tinggi apabila terjadi kebocoran sekecil apa pun. Padahal Pedoman K3 Migas dan SOP Pertamina mengenai zonasi aman (hazardous area classification) yang mewajibkan sirkulasi udara terbuka untuk mencegah risiko ledakan" ungkap mantan aktivis HMI Sumut ini.
Pihaknya menuding SPPG Malintang sengaja melakukan dugaan sejumlah pelanggaran regulasi dan aturan teknis. "Tindakan penempatan gas LPG tersebut diduga keras melanggar beberapa instrumen hukum dan standar keselamatan baku, khususnya para pekerja dapur MBG" ungkapnya.
Dia menuding managemen SPPG diduga melakukan pengabaian Sistem Zonasi Jarak Aman (Buffer Zone). "Tidak adanya sekat fisik yang standar atau pemisahan jarak yang cukup antara area penyimpanan tabung dengan fasilitas penunjang non-operasional merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hal ini berpotensi pada kelalaian dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dari risiko kebakaran dan ledakan" tambahnya
Secara terpisah, Sekretaris DPC FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) Ahmad Husein Nasution menyatakan, tindakan SPPG Bukit Malintang juga diduga kuat menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standard Operating Procedure (SOP) Gas Tekanan Tinggi.
"Ketentuan wajib bahwa tabung gas berskala operasional besar harus ditempatkan di luar ruangan (outdoor) dengan sirkulasi udara bebas, terlindung dari panas matahari langsung, serta memiliki dinding pembatas/sekat pengaman yang layak" sebutnya.
Pihaknya juga mensinyalir ketiadaan sistem deteksi kebocoran gas (gas detector) yang memadai dan jalur evakuasi yang steril di sekitar area penempatan tabung.
Selain itu, pihaknya mencuatkan dugaan beberapa kejanggalan operasional lainnya di lokasi Dapur MBG Malintang yang meliputi ketiadaan/minimnya alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai dengan klasifikasi risiko kebakaran gas di area terdekat serta Saluran ventilasi atau exhaust system yang tidak memenuhi standar kubikasi ruangan dapur komersial/massal.
"Program MBG (makan bergizi gratis/massal) melibatkan kepentingan publik yang luas dan keselamatan jiwa para pekerja di dalamnya, tampaknya dianggap sepele oleh pihak manajemen SPPG' kecam Ahmad Husein.
Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan secara resmi temuan otentik ini secara resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI serta Satgas MBG Pusat.
"Kita mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh dan pemberian sanksi tegas karena menyangkut keselamatan relawan dan higienitas makanan anak-anak penerima manfaat. Pencopotan secara permanen Kepala SPPG dan pemutusan kontrak yayasan SPPG adalah opsi terbaik untuk pembenahan totalitas" sebutnya.
Ironisnya, alih-alih mengklarifikasi temuan yang mempertaruhkan nyawa pekerja dan keamanan pangan anak-anak ini, Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi justru memilih bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, oknum tersebut terkesan memamerkan arogansi dan tidak kooperatif dalam memberikan respons apapun. Permintaan konfirmasi beberapa kali sebelumnya, melalui pesan elekronik tak pernah di gubris. Kemudian, langkah prosedur resmi melalui penyampaian surat tertulis telah dilayangkan pihak media dan aktivis langsung mendatangi ke kantor SPPG Bukit Malintang. Namun lebih 2x24 jam, surat konfirmasi pers tetap diabaikan.
Sikap antipati dari Marwan Efendi yang menjabat hanya Kepala SPPG ini dinilai telah melecehkan azas akuntabilitas dan transparansi publik sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan dinilai melemahkan fungsi pers sesuai UU No 40/1999 tentang Pers.
Sikap "tutup mulut' dari Kepala SPPG Malintang dan Ketua Yayasan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sengaja terhadap pelanggaran prosedur keselamatan kerja (K3) demi menutupi bobroknya tata kelola fasilitas publik.
(Magrifatulloh).
.jpg)


Social Footer