Bangka Barat - Bppkriberantas.com
Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial MF di sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari. Polisi menemukan ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kaleng bekas rokok.
Penindakan itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum mendatangi pondok tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat menggeledah pondok dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe. Polisi juga menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja, satu bungkus kertas papir, serta sepeda motor trail hitam tanpa nomor polisi.
MF mengakui ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Dia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.
“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso.
MF beserta barang bukti kini berada di Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Srikandi / kmr)



Social Footer