Breaking News

PELAPOR SESALKAN SIKAP TERLAPOR, DIRRESKRIMUM POLDA SUMUT MASIH DALAMI LAPORAN CHARLES SURBAKTI


 


MEDAN . Bppkriberantas. Com


Pelapor Charles Bronson Surbakti menyayangkan sikap terlapor Leilim Ginting yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi undangan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait laporan polisi yang tengah ditangani.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2026, bernomor B/2777/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimum, penyidik menyampaikan bahwa laporan Charles Bronson Surbakti masih dalam proses penyelidikan.


Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 April 2026, telah ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah penyelidikan.


Penyidik menerangkan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Charles Bronson Surbakti selaku pelapor, Nampati Tarigan, Andi Warista selaku Kepala Desa Namu Rih, serta Leilim Ginting selaku terlapor.


Selain pemeriksaan sejumlah pihak, penyidik juga telah melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Namun, dalam perkembangan penyelidikan, penyidik menyebutkan adanya kendala karena Leilim Ginting dinilai belum kooperatif terhadap undangan klarifikasi untuk menjalani wawancara lanjutan.


Penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi susulan kepada yang bersangkutan guna melengkapi proses penyelidikan.


Menanggapi perkembangan tersebut, Charles Bronson Surbakti mengaku menyesalkan sikap terlapor yang belum memenuhi undangan klarifikasi penyidik.


Menurutnya, kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara sangat penting agar persoalan dapat menjadi terang dan proses hukum berjalan secara objektif.


"Saya sangat menyayangkan apabila pihak terlapor tidak kooperatif terhadap undangan klarifikasi penyidik. Seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat menghormati proses hukum dan memberikan keterangan agar persoalan menjadi jelas," demikian harapan pelapor.


Charles juga berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tetap profesional, transparan, dan serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.


Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai pelapor menginginkan adanya kepastian hukum serta penanganan perkara yang berkeadilan, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.


Sementara itu, dalam SP2HP tersebut, penyidik juga mencantumkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi dengan penyidik AKP JJ Harahap, S.H., M.H., maupun Brigadir Michael Siregar, S.H., untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan perkara.


Hingga diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.


 Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Publik berharap Polda Sumatera Utara dapat menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara.


BT

Type and hit Enter to search

Close