Breaking News

Ketua DPW BAIN HAM RI KALBAR Angkat Bicara Soal Penambang Emas Tanpa Izin di Kapuas Hulu




PONTIANAK. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin, angkat bicara mengenai puluhan nama "cukong Penambang Emas Tanpa Izin" yang beredar di kalangan para wartawan. Nama-nama tersebut diduga kuat menggunakan dan memiliki alat berat di sejumlah wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hal ini disampaikannya pada Selasa, 29 Juli 2024.


Menurut Syafriudin, sudah selayaknya aparat penegak hukum (APH) dari tingkat lokal hingga Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut. Ia juga meminta APH untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret yang diambil oleh pihak berwenang, pungkasnya.


"Karena sudah jelas bahwa pelaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) melanggar hukum dan undang-undang serta dampaknya sangat luas kepada masyarakat dan alam sekitarnya yang merusak lingkungan," ungkap Syafriudin.


Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.


Di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. "Apalagi menggunakan alat berat?", tanya Syafriudin.


Selain itu, aktivitas PETI ini dapat memicu kesenjangan ekonomi di masyarakat. "Menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," imbuhnya.


Syafriudin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai cukong maupun pelaksana di lapangan, harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial dan lingkungan hidup yang harus kita jaga bersama," tutupnya.(timred)

Type and hit Enter to search

Close