BATALKAN TAHAN RUMAH ALDIKO PUTRA ATAU MAHKAMAH AGUNG DIPECUNDANGI
KUANSING,RIAU - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan UPT KPH Kuansing Abriman terlihat kecewa atas dikabulkannya pengalihan tahanan Rutan terhadap terdakwa Aldiko Putra menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan harus merevisi dan meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan terhadap Aldiko Putra tersebut.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Selasa 15 April 2025, tim Kuasa Hukum Aldiko Putra telah menyampaikan kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah.
"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Aldiko Putra dengan status menjadi tahanan rumah," Ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya .
Hal ini jelas jelas menjadikan tamparan yang keras kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia "Sudah mengkangkangi dan tamparan keras yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan negeri teluk kuantan tersebut, sebab jelas jelas pengadilan negeri teluk kuantan patuh dan tunduk pada garis peraturan mahkamah agung Republik Indonesia" ungkap Sulthan Hendri.
" Apakah pengadilan negeri teluk kuantan tidak memandang lagi PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dan PERMA Nomor 8 Tahun 2022..? Tanya Sulthan Hendri.
"kedua peraturan ini mengatur tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik, yang mencakup potensi penggunaan teknologi elektronik tingkat pengamanan level High Risk Scurity , dalam proses peradilan pidana umum apalagi pidana khusus seperti Aldiko Putra tersebut". Ungkap Sulthan Hendri.
"Tarik kembali Aldiko Putra ke tahanan penjara didalam sel jeruji besi, sebab yang dilakukan oleh pihak Pengadilan negeri teluk kuantan tanpa menggunakan Sistem High Risk Scurity , aldko tidak di pasang alat gelang detektor GPS." Ungkap Sulthan Hendri.
" kejaksaan harusnya memasang gelang GPS detektor kepada Aldiko Putra, jangan masyarakat miskin dan rakyat jelata buta hukum yang dilakukan, karena pengadilan negeri teluk kuantan belum ada alat teknologi canggih terhadap hal ini jadi jangan berani pengadilan dan kejaksaan negeri teluk kuantan berani buat keputusan memindahkan Aldiko Putra menjadi tahanan rumah". Ujar Sulthan Hendri geram.
Gelang GPS detektor adalah perangkat pemantauan elektronik berbasis Global Positioning System (GPS) yang digunakan untuk melacak pergerakan seseorang secara real-time.
Sesuai dengan Perma No.4 tahun 2020 dan Perma No.8 tahun 2022 yang menjadi dasar hukum penggunaan alat deteksi lokasi tahanan rumah atau kota.Perangkat ini umumnya diterapkan kepada individu berstatus tahanan kota dan tahan rumah.
Fahmi Hendri.bppkri berantas com.
No kontak ridaksi.0823.7762.0147-085788785178
Social Footer