Breaking News

Jejak perjalanan Wakil Jaksa Agung Merajut penegakan Hukum dari Kepri Sumut hingga Aceh


 Jejak Perjalanan Wakil Jaksa Agung: Merajut Penegakan Hukum dari Kepri, Sumut, hingga Aceh


Jakarta, 29 Agustus 2025 - Perjalanan seorang pejabat negara kerap dibaca sebatas jadwal kerja. Namun, di balik agenda resmi, terdapat makna yang lebih luas: upaya merajut kepercayaan publik, memperkuat institusi, dan memastikan hukum hadir dengan wajah yang adil. Inilah yang tampak dalam kunjungan Wakil Jaksa Agung Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H. di tiga titik penting: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh.


Kunjungan ini tidak hanya menjadi inspeksi kelembagaan, tetapi juga sebuah perjalanan naratif yang menyatukan semangat pembaruan hukum dengan denyut aspirasi masyarakat daerah. Mari kita ikuti jejaknya.


Kepulauan Riau: Menjaga Marwah Penegakan Hukum di Gerbang Maritim


Di Kepulauan Riau, Wakil Jaksa Agung hadir bukan sekadar menyapa aparat, tetapi menekankan keteguhan integritas jaksa di wilayah yang menjadi beranda maritim Indonesia. Kepri, dengan posisinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, adalah simpul penting dalam lalu lintas perdagangan, migrasi, dan potensi kerawanan hukum.


Dalam arahannya, Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan pentingnya profesionalisme aparat. Ia mengingatkan agar jaksa tidak tergoda oleh kekuatan modal dan jejaring transnasional yang kerap mencoba “membeli” hukum. Penegakan hukum, tegasnya, bukanlah barang dagangan, melainkan tiang penopang kedaulatan bangsa.


Narasi ini mengandung pesan yang jelas: bila aparat hukum di gerbang maritim goyah, maka rapuhlah benteng hukum di daratan. Karenanya, revitalisasi integritas di Kepri menjadi fondasi untuk menjaga marwah kejaksaan.


Konteks ini juga sejalan dengan program Kejaksaan Agung tentang penegakan hukum berbasis digital (e-prosecution dan case management system) yang mencegah praktik transaksional. Di daerah rawan seperti Kepri, teknologi bukan hanya alat bantu, melainkan pagar integritas yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Sumatera Utara: Menguatkan Fondasi Kelembagaan dan Kearifan Lokal


Dari Kepri, perjalanan berlanjut ke Sumatera Utara. Wilayah ini bukan hanya pusat ekonomi penting di Sumatera, tetapi juga medan yang penuh dinamika sosial dan politik.


Di sini, Wakil Jaksa Agung menghadiri peresmian fasilitas baru Kejaksaan Tinggi Sumut sekaligus memberikan pengarahan internal. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan aspirasi masyarakat, tanpa kehilangan kepastian dan wibawa institusi.


Menariknya, di Sumut pula ia menyampaikan pesan soal penguatan kualitas sumber daya manusia jaksa. Jaksa, menurutnya, bukan hanya aparat teknis hukum, tetapi juga “penjaga keadilan” yang harus peka terhadap konteks sosial. Dalam sebuah daerah yang multikultur seperti Sumut — dengan suku, agama, dan budaya yang beragam — penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan pandangan sempit, melainkan dengan kearifan lokal yang membumi.


Argumen intelektual yang lahir dari kunjungan ini adalah: hukum tak bisa dipisahkan dari konteks sosialnya. Sumut menjadi laboratorium penting untuk melihat bagaimana hukum dijalankan dalam masyarakat yang heterogen.


Di titik ini, narasi kunjungan juga sejalan dengan program unggulan Kejaksaan Agung seperti Rumah Restorative Justice (RRJ). Konsep keadilan restoratif ini bukan hanya menyelesaikan konflik hukum secara manusiawi, tetapi juga menjembatani harmoni sosial di tengah masyarakat majemuk. Sumut, dengan pluralitasnya, adalah lahan subur untuk praktik hukum yang berpihak pada perdamaian, bukan sekadar vonis.


Aceh: Mengharmonikan Hukum Nasional dan Syariat


Perjalanan Wakil Jaksa Agung kemudian berlanjut ke Aceh, daerah dengan kekhasan tersendiri. Aceh bukan sekadar provinsi biasa; ia memegang otonomi khusus dengan penerapan syariat Islam dalam bingkai hukum nasional.


Kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Aceh membuka ruang diskusi yang lebih mendalam. Bagaimana hukum nasional berjalan beriringan dengan hukum syariat ?. Bagaimana aparat kejaksaan mampu menavigasi dua arus ini tanpa menimbulkan kontradiksi ?.


Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan perlunya harmonisasi hukum, di mana aparat kejaksaan menjadi mediator sekaligus pengawal agar hukum syariat tidak bertentangan dengan prinsip keadilan universal. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wajah hukum di Aceh adalah cermin Indonesia di mata dunia. Bila Aceh berhasil menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan lokal, maka Indonesia memperlihatkan diri sebagai negara hukum yang pluralis, toleran, dan berdaulat.


Narasi di Aceh memperlihatkan tantangan intelektual yang lebih tinggi: bagaimana menjembatani universalitas hukum dengan partikularitas budaya dan agama.


Sejalan dengan itu, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah mendorong program Digitalisasi Tilang dan Penguatan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendukung pembangunan daerah. Di Aceh, inovasi ini penting untuk memastikan hukum syariat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional, sekaligus melindungi hak-hak warga negara dengan lebih transparan.


Menyulam Makna Perjalanan: Lebih dari Sekadar Agenda


Jika dicermati, tiga kunjungan ini bukanlah agenda terpisah, melainkan satu rangkaian utuh.


Di Kepri, pesan utama adalah menjaga integritas di pintu masuk negara, diperkuat dengan sistem digitalisasi penegakan hukum.


Di Sumut, yang ditekankan ialah penguatan kelembagaan dengan pendekatan kearifan lokal, dipadu dengan program Restorative Justice.


Di Aceh, kunjungan membuka refleksi tentang harmonisasi hukum dalam konteks pluralitas, sekaligus implementasi digitalisasi hukum dan penguatan layanan perdata.


Benang merahnya jelas: hukum tidak boleh menjadi teks kering yang dipaksakan, melainkan harus hadir sebagai roh keadilan yang hidup dalam denyut masyarakat.


Hukum sebagai Jalan Merajut Indonesia


Kunjungan Wakil Jaksa Agung Dr. Asep Nana Mulyana ke Kepri, Sumut, dan Aceh layak dibaca sebagai perjalanan kebangsaan. Dari perbatasan maritim hingga pusat multikultural, dari otonomi khusus hingga ranah nasional, semua menyatu dalam satu visi: menghadirkan hukum yang adil, berintegritas, dan manusiawi.


Program-program baru Kejaksaan Agung — mulai dari digitalisasi penanganan perkara, Restorative Justice, hingga penguatan bidang Datun — semakin mempertegas arah pembaruan ini. Hukum Indonesia kini diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk merawat, mengembalikan, dan melindungi.


Di era ketika kepercayaan publik terhadap hukum kerap diguncang, perjalanan ini meneguhkan pesan bahwa hukum bukanlah instrumen kekuasaan, melainkan cahaya bagi rakyat. Dan dari perjalanan inilah kita belajar, hukum yang kuat tidak lahir di ruang sidang semata, tetapi juga dari kehadiran yang tulus di tengah masyarakat.


Oleh : Ari Supit

Type and hit Enter to search

Close