Viral...!!! petimerak DESA SULANG ALING "Dibekingi" Oknum aparat dan camat muara batang gadis yg bernama jundayat,
Madina Sumut Kapolda Sumatra utara lrjen pol wihsnu hermawan februanto SIK. MH., serta kapolres mandailing Natal Diminta Tangkap Pelakunya
Semua kegiatan pertambangan emas illegal di desa SULANG ALIN KEC. MUARA BATANG GADIS, atau Pertambangan Tanpa Izin( IUP DAN IPR) Peti merak dan beroperasi dengan leluasa serobot wilayah TN BG di, Di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Postingan Pertambangan emas tanpa izin itu dipublikasikan oleh Akun Facebook bernama #ultrametriga/Ronson Parinduri, dan telah beredar ke sejumlah Media Sosial akun Facebook grup
Ketika ditanyai Wartawan, Ronson yang merupakan warga Desa Ranto Panjang itu mengatakan, bahwa kegiatan Pertambangan emas illegal dan tanpa izin itu berpotensi merusak lingkungan, dan diketahui beroperasi di Daerah si Ninjon Desa Sulang aling Kecamatan Muara Batang Gadis, Kuat dugaan lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung wilayah TNBG/ sulang aling "sebutnya pada Minggu (25/9/2025).
Dikatakan Ronson Parinduri, Permainan tambang emas ilegal tepat di Desa Sulang aling/Ranto Panjang itu menggunakan sejumlah Alat Berat Ekskavator, dan terendus adanya "Bekingan" dan keterlibatan oknum Aparat berinisial (A)
Diungkapkannya, Pelaku tambang emas illegal yang menggunakan hingga sebanyak 3 Unit ekskavator ini diketahui berinisial (A L) yang merupakan warga Desa Ranto Panjang, begitu juga dengan camat Muara Batang gadis dia sudah lama beroperasi kurang lebih 7bulan dengan leluasanya, yang diduga di dalam Kawasan Hutan lindung wilayah TNBG, diyakininya karena mentang-mentang (A L) "Dibekingi" oleh Oknum Aparat.
Kepada Wartawan, Ronson Parinduri mengaku sangat berharap kepada Bapak Kapolda Sumatra utara lrjen pol wihsnu hermawan februanto SIK.MH., serta kapolres mandailing Natal agar Jajaran Kepolisian segera memberantas segala kegiatan Pertambangan emas illegal di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini, dan bertindak tegas dengan menangkap Bos Tambang Ranto Panjang berinisial (A L) beserta semua oknum Aparat yang terlibat.
"Dimohon Kepada Bapak Kapolda Sumarta utara lrjen Wihsnu hermawan februanto SIK. MH., agar segera memerintahkan Jajaran Kepolisian dibawahnya untuk memberantas segala kegiatan Pertambangan emas illegal di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dan segera menangkap Bos Tambang Ranto Panjang berinisial (A L) beserta rekanya yang bernama ikut maupun camat muara Batang gadis/ jundayatsemua oknum Aparat yang terlibat", Harap Ronson parinduri
Kapolsek Muara Batang Gadis yang dikonfirmasi Wartawan melalui Nomor WhatsAppnya mengenai kegiatan tambang emas illegal di Wilayah Kerjanya ini, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan klarifikasi, meskipun pesan konfirmasi telah centang biru.(S.N)
Social Footer