Parah salah satu oknum guru SMPN 2 Abung pekurun diduga peraktek jual beli buku LKS di SMPN 2
Lampung Utara 03/10/2024
BPPKRI -Salah satu oknum guru di SMPN 2 Abung pekurun Kecamatan Abung pekurun, Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya.
Hal itu dikeluhkan oleh salah satu wali murid SMPN 2 Abung pekurun yang enggan di sebut kan nama nya kepada awak media. "Salah satu oknum guru di SMPN 2 Abung pekurun diduga menjual buku LKS kepada peserta didiknya. Sebab, banyak orang tua siswa yang mengeluh terkait pembelian buku LKS," ungkapnya.
Dia melanjutkan, anaknya sendiri juga sampai sempat tidak masuk sekolah karena buku LKS harus beli.
"Jadi jalan satu-satunya ya beli, karena kalau tidak membelinya buku LKS itu tidak distribusikan, pembayarannya bisa dicicil," tutur wali murid yang enggan di sebut kan nama nya Sabtu (03/10/2024).
Tak hanya itu, wali murid yang enggan di sebut kan nama nya juga membeberkan bahwa untuk buku LKS tersebut membeli terhadap salah satu oknum guru dengan harga yang bervariasi.
"LKS itu beli kepada guru di SMPN 2 Abung pekurun setiap buku LKS itu berbeda harganya, ada yang Rp 10.000 Rp15.000, Rp12.000 per LKS. Itu banyak, per semester lain buku LKS, dan total yang harus di bayar untuk buku LKS RP 150.000 cetus nara sumber yang enggan di sebut kan nama nya
Menanggapi hal tersebut, awak media pun mendatangi sekolah SMPN 2 Abung pekurun ingin meminta dikonfirmasi kepada kepala sekolah namun sangat di sayangkan beliau tidak ada di sekolah di kerena kan ada urusan tugas tegas salah satu guru.
Dan awak midia pun meminta izin konfirmasi dengan salah satu guru agama ( ibuk Hesti )mengatakan memang benar dari 2019 sampai 2024 emang ada penjualan buku LKS semua nya 13 mata pelajaran, namun kami tidak memaksa dan itu pun bisa di cicil , dan apa bila itu dilarang dari
Permendikbud kami akan memberhentikan jual buku LKS di sekolah cetus nya.
salah satu guru yang tidak mau menyebutkan kan nama nya mengatakan kepada awak midia itu jangan di sebut pungli ,dan meminta awak media menaya kan nama nara sumber tersebut yang jelas itu di lindungi.
Dia pun mengatakan kepada awak media kalau satu nara sumber belum cukup bukti dan harus menayakan semau nara sumber mengikuti jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.
Disinggung di Permendiknas No 2 Tahun 2008 tentang buku, di pasal 11 ada larangan seorang tenaga pendidik di sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, Hesti sebagai guru agama berkilah bahwa bukan seorang guru yang menjual. Namun, pihaknya hanya sebagai penyalur dari orang yang mengatar buku LKS tersebut ke sekolah.
Dan kami dari awak media meminta kepada pihak terkait,agar bisa menindak lanjuti permasalahan di sekolah SMPN 2 Abung pekurun kabupaten Lampung Utara, sebab apa bila UU komite masih berlaku sampai saat ini itu jelas menyalahi aturan yang berlaku .
Media BPPKRI SUNO HM
Social Footer